Find Us On Social Media :

Parpol-parpol ‘Kompak’ Tolak Caleg Diwajibkan Laporkan Harta Kekayaannya di Pemilu 2019

By Ade Sulaeman, Kamis, 5 April 2018 | 19:45 WIB

Intisari-Online.com - Sejumlah partai politik menolak rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan mewajibkan calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2019 menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kewajiban menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk kali pertama.

Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi Partai Perindo Christophorus Taufik mengatakan, caleg seharusnya cukup menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak saja.

"Di dalam SPT kan ada juga pelaporan mengenai harta kekayaan. Apakah nilai yang dicantumkan di dalam SPT diragukan keabsahannya?" ucap Chris di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

(Baca juga: Begini Cara Mengenali Pangkat Anggota TNI dari Mobil Dinasnya)

Chris berpendapat, idealnya caleg yang terpilih baru menyerahkan LHKPN kepada KPK dan bukan seperti rencana KPU saat ini.

"Ketika dia (caleg) sudah terpilih, maka dia wajib melaporkan kepada KPK. Tapi kalau belum (terpilih) terus sudah lapor, iya kalau terpilih, kalau tidak bagaimana?" terang dia.

Apalagi, menurut Chris, subtansi SPT dan LHKPN sama, yang berbeda hanya lembaganya saja sebagai pemeriksa.

"Substansinya sama menyampaikan apa yang dipunyai, hanya formatnya saja yang berbeda dan instansinya berbeda," kata Chris.

(Baca juga: Miliarder Jepang Ini Pekerjakan Wanita-wanita Thailand untuk Lahirkan Anak-anaknya, Kelak Akan Diwarisi Kekayaannya)

Ia khawatir, jika penyerahan LHKPN tersebut diwajibkan, maka justru akan membebani KPK.

"Kami percaya kalau KPK pasti sanggup. Tapi apa iya kita tega merepotkan KPK dengan hal-hal yang sebenarnya bisa dieliminir, kasian kan," terang dia.

Tak berbeda, Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono juga tak sepakat dengan rencana tersebut.

Adapun, bukti pelaporan itu diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan pileg mendatang.

(Baca juga: Anda Penikmat Semangka? Segera Buang Jika Menemukan Ini!)

"Sebaiknya caleg itu tidak dipersyaratkan untuk memberikan LHKPN," kata Sutrisno.

Menurut Sutrisno, lain halnya jika caleg tersebut menang dan terpilih sebagai wakil rakyat periode 2019-2022.

"Kalau jadi (terpilih) oke, tapi kalau (baru) calon ini agak sulit. Kita usulkan tidak," ujar Sutrisno.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat PDI-P Eko Sigit Rukminto Kurniawan menganggap, tidak semua caleg merupakan penyelenggara negara.

(Baca juga: Di Balik Nama Gang Dolly yang Melegenda, Siapakah Sebenarnya Dolly?)

Karenanya, kata dia, kewajiban untuk menyerahkan LHKPN tersebut semestinya tak diberlakukan rata kepada semua caleg yang akan ikut pileg.

"Secara prinsip LHKPN itu nomenklaturnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Caleg kan tidak semua penyelenggara negara," kata dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono juga menganggap, kewajiban menyerahkan LHKPN bagi caleg tersebut tak punya dasar.

"Tidak ada dasar hukumnya. Bagaimana caleg yang bukan aparat negara, bahkan mungkin hanya seorang santri harus membuat LHKPN kepada KPK," ujar Sukmo.

Sukmo menyarankan agar KPU membatalkan rencananya tersebut. Sebab, justru akan mengacaukan kontestasi yang ada.

"Lebih baik KPU membatalkan rencana aturan ini. Jika syarat ini diwajibkan, sehingga bisa menggugurkan caleg, sungguh berbahaya aturan ini," kata dia.

Wakil Ketua DPP Demokrat Andi Nurpati menambahkan, jika memaksakan caleg wajib menyerahkan LHKPN, maka KPU justru melanggar UU.

"Karena tidak ada di UU. KPU tidak sesuai UU. Itu sebetulnya bertentangan dengan UU," kata mantan Komisioner KPU RI tersebut.

Untuk itu, kata Andi, sebaiknya KPU menghapus pasal yang mengatur LHKPN tersebut dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Pileg mendatang.

"Demokrat meminta kepada KPU agar pasal tersebut dicoret atau ditiadakan. Ini tentu memberatkan para caleg. Persyaratan caleg sesuaikan saja yang sudah tercantum dalam UU," terang dia.

Dalam Pasal 8 ayat 1 huruf (v) rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan para bakal calon harus memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwewenang memeriksa laporan kekayaaan penyelenggara negara.

Sementara dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (j) menyatakan pelaporan harta kekayaan para bakal calon dinyatakan dengan bukti tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat negara dari KPK. (Moh Nadlir)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Parpol Ramai-ramai Tolak Syarat Penyerahan LHKPN bagi Caleg 2019".

(Baca juga: 11 Tahun Menikah Tanpa Berhubungan Intim, Pasangan Berberat Badan Ekstrem Ini Akhirnya Lakukan Ini!)