Find Us On Social Media :

Parpol-parpol ‘Kompak’ Tolak Caleg Diwajibkan Laporkan Harta Kekayaannya di Pemilu 2019

By Ade Sulaeman, Kamis, 5 April 2018 | 19:45 WIB

"Lebih baik KPU membatalkan rencana aturan ini. Jika syarat ini diwajibkan, sehingga bisa menggugurkan caleg, sungguh berbahaya aturan ini," kata dia.

Wakil Ketua DPP Demokrat Andi Nurpati menambahkan, jika memaksakan caleg wajib menyerahkan LHKPN, maka KPU justru melanggar UU.

"Karena tidak ada di UU. KPU tidak sesuai UU. Itu sebetulnya bertentangan dengan UU," kata mantan Komisioner KPU RI tersebut.

Untuk itu, kata Andi, sebaiknya KPU menghapus pasal yang mengatur LHKPN tersebut dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Pileg mendatang.

"Demokrat meminta kepada KPU agar pasal tersebut dicoret atau ditiadakan. Ini tentu memberatkan para caleg. Persyaratan caleg sesuaikan saja yang sudah tercantum dalam UU," terang dia.

Dalam Pasal 8 ayat 1 huruf (v) rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan para bakal calon harus memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwewenang memeriksa laporan kekayaaan penyelenggara negara.

Sementara dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (j) menyatakan pelaporan harta kekayaan para bakal calon dinyatakan dengan bukti tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat negara dari KPK. (Moh Nadlir)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Parpol Ramai-ramai Tolak Syarat Penyerahan LHKPN bagi Caleg 2019".

(Baca juga: 11 Tahun Menikah Tanpa Berhubungan Intim, Pasangan Berberat Badan Ekstrem Ini Akhirnya Lakukan Ini!)