Setiap kendaraan yang diderek akan dibawa ke tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran.
(Baca juga: Jika Telinga Anda Berdenging, Maka Itu Merupakan Pertanda dari 5 Hal Ini)
Ada lima lokasi yang disiapkan Dishub, meliputi Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat), Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan), Terminal Rawamangun (Jakarta Timur), Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat), dan Lapangan Kantor Sudinhub Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso. (Alsadad Rudi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengurus Mobil yang Diderek!".
(Baca juga: Jago 'Ngedit' Foto, Hasil Foto Editan Pria Asal Batam Ini Seperti Asli, Dijamin Bikin 'Ngakak')