Find Us On Social Media :

Mobil Anda Diderek karena Parkir Sembarangan? Ini Dia Cara Mengurusunya

By Ade Sulaeman, Rabu, 4 April 2018 | 11:00 WIB

Intisari-Online.com - Kendaraan roda empat yang kedapatan parkir atau berhenti di sembarang tempat di Jakarta akan diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Untuk bisa mengambil kembali kendaraannya, pemilik harus membayar denda Rp500.000.

Setiap mobil yang diderek akan langsung didata dan masuk ke dalam sistem.

Pemilik diimbau segera membayar denda dan mengambil kendaraannya.

(Baca juga: Kepribadian Seseorang Bisa Dilihat dari Bentuk Jempolnya, Yuk Dicek!)

Jika tidak, denda akan bertambah dengan besaran kelipatan Rp500.000 per hari.

Untuk bisa mengambil kendaraannya, pemilik mobil dapat mengirim pesan singkat (SMS) gateway untuk mencari lokasi penyimpanan mobilnya ke nomor 085799200900 dengan format "parkir (spasi) nomor polisi".

Nantinya, pemilik mobil akan menerima balasan SMS yang tertulis nomor virtual account, total pembayaran, dan jenis mobil.

Tagihan dapat dibayar di seluruh kantor Bank DKI atau ATM terdekat menggunakan nomor virtual account.

(Baca juga: Mengerikan! Inilah 5 Hasil Gagal Operasi Plastik yang Paling Parah di Dunia, Nomor 3 Ternyata Seorang Pria)

Selain Bank DKI, pembayaran juga dapat melalui jaringan ATM Prima atau ATM Bersama.

Bukti pembayaran kemudian dibawa dan diserahkan ke tempat penampungan kendaraan.

Petugas akan memverifikasi pembayaran dan menyerahkan mobil kembali kepada pengendara.