Penulis
Intisari-Online.com - Kendaraan roda empat yang kedapatan parkir atau berhenti di sembarang tempat di Jakarta akan diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Untuk bisa mengambil kembali kendaraannya, pemilik harus membayar denda Rp500.000.
Setiap mobil yang diderek akan langsung didata dan masuk ke dalam sistem.
Pemilik diimbau segera membayar denda dan mengambil kendaraannya.
(Baca juga: Kepribadian Seseorang Bisa Dilihat dari Bentuk Jempolnya, Yuk Dicek!)
Jika tidak, denda akan bertambah dengan besaran kelipatan Rp500.000 per hari.
Untuk bisa mengambil kendaraannya, pemilik mobil dapat mengirim pesan singkat (SMS) gateway untuk mencari lokasi penyimpanan mobilnya ke nomor 085799200900 dengan format "parkir (spasi) nomor polisi".
Nantinya, pemilik mobil akan menerima balasan SMS yang tertulis nomor virtual account, total pembayaran, dan jenis mobil.
Tagihan dapat dibayar di seluruh kantor Bank DKI atau ATM terdekat menggunakan nomor virtual account.
(Baca juga: Mengerikan! Inilah 5 Hasil Gagal Operasi Plastik yang Paling Parah di Dunia, Nomor 3 Ternyata Seorang Pria)
Selain Bank DKI, pembayaran juga dapat melalui jaringan ATM Prima atau ATM Bersama.
Bukti pembayaran kemudian dibawa dan diserahkan ke tempat penampungan kendaraan.
Petugas akan memverifikasi pembayaran dan menyerahkan mobil kembali kepada pengendara.
Setiap kendaraan yang diderek akan dibawa ke tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran.
(Baca juga: Jika Telinga Anda Berdenging, Maka Itu Merupakan Pertanda dari 5 Hal Ini)
Ada lima lokasi yang disiapkan Dishub, meliputi Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat), Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan), Terminal Rawamangun (Jakarta Timur), Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat), dan Lapangan Kantor Sudinhub Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso. (Alsadad Rudi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengurus Mobil yang Diderek!".
(Baca juga: Jago 'Ngedit' Foto, Hasil Foto Editan Pria Asal Batam Ini Seperti Asli, Dijamin Bikin 'Ngakak')