Advertorial
Mobil Anda Diderek karena Parkir Sembarangan? Ini Dia Cara Mengurusunya
6 Tahun yang lalu - Kendaraan roda empat yang kedapatan parkir atau berhenti di sembarang tempat di Jakarta akan diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ini cara membayar denda dan mengambil mobil tersebut.