Find Us On Social Media :

Asal Bikin Polisi Tidur Bisa Kena Pasal dan Hukuman pun Menanti, Ini Peraturan Resminya

By Editorial Grid, Jumat, 30 Maret 2018 | 19:45 WIB

Polisi tidur yang dianggap meresahkan atau mengganggu bisa dilaporkan terlebih dahulu ke pihak RT dan RW untuk mendapat kejelasan soal izin.

Jika ternyata ilegal jalan hukum bisa ditempuh, salah satu caranya dengan melaporkan ke penegak Perda yaitu Polisi Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

BACA JUGA : Sudah Ugal-ugalan, Pengemudi Fortuner Ini Juga Todongkan Pistol Cuma Gara-gara Tak Mau Antre di Tol

Hal ini merujuk Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (“PP 6/2010”).

Aturan itu menegaskan, yang berwenang melakukan penegakan sebuah perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah Satuan Polisi Pamong Praja ("Satpol PP").

( Afif Khoirul M )