Find Us On Social Media :

Asal Bikin Polisi Tidur Bisa Kena Pasal dan Hukuman pun Menanti, Ini Peraturan Resminya

By Editorial Grid, Jumat, 30 Maret 2018 | 19:45 WIB

Intisari-online.com - Polisi tidur adalah sebuah gundukan yang dibangun membujur di jalanan dan sering sekali kita jumpai di beberapa tempat di jalanan.

Namun, tahukah kamu ternyata bikin polisi tidur itu gak sembarangan dan ada posedur hukum untuk membuatnya.

Meski hingga kini kita masing sering banget ketemu dengan beberapa polisi tidur yang menjalang di jalanan kampung-kampung, ternyata jika ilegal bisa kena pasal.

Meskipun fungsi utamanya sebenarnya, bisa dikatakan sangat baik yaitu untuk menanggulangi beberapa pengemudi yang naik motor ngebut dan asal.

BACA JUGA : Gadis yang Dianggap 'Terlalu Pintar untuk Dipenjara' Setelah Menusuk Mantannya Itu Kini Kencani Anak Triliuner Rusia

BACA JUGA : Pasca Melahirkan, Sekujur Tubuh Wanita ini Diselimuti Ribuan Gelembung Laiknya Tumor

Nah, buat kamu yang masih belum tahu inilah beberapa hukum yang mengatur mengenai pembuatan polisi tidur di jalan raya, seperti dilansir melalui Hukum Online khusus wilayah Jakarta.

Polisi Tidur atau seringkali disebut dengan istilah tanggul pengaman jalan dapat dijumpai  dalam pengaturannya di pasal 53 huruf b Perda DKI Jakarta 12/2003.

Dalam pasal tersebut hukum yang dituli berbunyi : setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap). 

Dari ketentuan ini sudah jelas jika membuat polisi tidur tidaklah sembarangan dan harus memiliki izin resmi untuk membuatnya, dan hanya orang yang diberi izin oleh kepala dinas perhubungan sajalah yang dapat membuat dan memasanganya.

BACA JUGA : Tidak Hanya Saling Mencintai, Pasangan-pasangan Ini Juga Berpartner Dalam Pembunuhan Tersadis di Dunia

Selain itu jika masih nekat akan ada denda atau sangki untuk para pelanggar yang membuat tanggul  pengaman atau polisi tidur secara ilegal.

Pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disebutkan berdasarkan pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 dikenakan Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000.