Find Us On Social Media :

Starbuck Terancam Digugat Gara-gara Tak Peringatkan Konsumen tentang Bahaya Kanker dari Produknya

By Editorial Grid, Jumat, 30 Maret 2018 | 15:45 WIB

Gugatan tersebut sebenarnya sudah lama, yaitu pada tahun 2010 oleh Dewan Pendidikan dan Penellitian tentang Racun (CERT), namun putusan hukum baru saja dilaksanakan.

Hal ini akan merujuk pada denda sebesar 2.500 Dollar AS ( sekitar  Rp 34 Juta) untuk setiap produk yang dijual sejak 2002 di beberapa kedai di California.

BACA JUGA : Sudah Ugal-ugalan, Pengemudi Fortuner Ini Juga Todongkan Pistol Cuma Gara-gara Tak Mau Antre di Tol

Hal ini telah ditangguhkan, sejak Satrbuck gagal dalam uji coba, yang menunjukan tingkat akrilamida dalam kopi berada di bawah apa yang akan menimbulkan risiko kanker yang signifikan.

Pada fase kedua persidangan, terdakwa juga gagal membuktikan ada tingkat risiko yang dapat diterima untuk karsinogen, dokumen pengadilan telah menunjukkan.

Beberapa terdakwa dalam kasus ini diselesaikan sebelum keputusan  pada Rabu (4/4/2018), menyetujui untuk memposting tanda-tanda tentang kimia terkait kanker dan membayar jutaan denda, menurut laporan yang diterbitkan. ( Afif Khoirul M)