Starbuck Terancam Digugat Gara-gara Tak Peringatkan Konsumen tentang Bahaya Kanker dari Produknya

Editorial Grid

Penulis

Satrbuck terancam dalam gugatan setelah produk tersebut gagal menunjukkan kadar kesehatan dan ancaman bahaya kanker dalam kemasannya.

Intisari-online.com - Sebuah kabar terbaru menyebutkan, jika salah satu ritel kopi terbesar di dunia Satrbuck kini dalam ancaman, dan menerima gugatan.

Hal ini tak lepas dari produknyayang dinilai berbahaya bagi kesehatandan kini kemungkinan akan menghadapai denda jutaan poundsterling.

Melansir Dailystar, bukan hanya Satarbuck saja namun sekitar 90% ritel kopi juga akan menghadapi tuntutan yang sama.

Dalam gugatannya, dikatakan perusahaan tersebut melanggar undang-undang kesehatan California, dengan tidak memperingatkan konsumen akan bahaya di dalam produknya.

BACA JUGA :Gadis yang Dianggap 'Terlalu Pintar untuk Dipenjara' Setelah Menusuk Mantannya Itu Kini Kencani Anak Triliuner Rusia

BACA JUGA :Tidak Hanya Saling Mencintai, Pasangan-pasangan Ini Juga Berpartner Dalam Pembunuhan Tersadis di Dunia

Sebuah laporan menyebut, produk kopidalam kemasan Starbuck mengandung bahan kimia, yang bisa menyebabkan kanker.

Salah satu bahan kimia yang disebutkan adalah akrilamida, produk sampingan dari biji kopi panggang yang terbuat dari bahan kimia.

Kandungan tersebut muncul dalam kadar tinggi kopi yang telah diseduh.

Hakim dalam pengadilan tinggi Los Angeles, Elihu Berle mengatakanStarbuck dan produk kopi lain telah gagal menunjukkan, jika produk mereka tidak berisiko signifikan dari karsinogen yang dihasilkan dari proses pemanggangan kopi.

BACA JUGA :Pasca Melahirkan, Sekujur Tubuh Wanita ini Diselimuti Ribuan Gelembung Laiknya Tumor

Sebaliknya, pihak Starbuck juga merasak keberatan terhadapa putusan tersebut, namun Starbuck dan beberapa pihak juga menolak berkomentar pada wartawan ke sebuah pernyataan National Coffe Association ( NCA).

Dalam putusannya, Hakim menyatakan para terdakwa telah gagal menunjukkan bukti jika kopi yang mereka produksi memberi manfaat bagi kesehatan.

Gugatan tersebut sebenarnya sudah lama, yaitu pada tahun 2010 oleh Dewan Pendidikan dan Penellitian tentang Racun (CERT), namun putusan hukum baru saja dilaksanakan.

Hal ini akan merujuk pada denda sebesar 2.500 Dollar AS ( sekitar Rp 34 Juta) untuk setiap produk yang dijual sejak 2002 di beberapa kedai di California.

BACA JUGA :Sudah Ugal-ugalan, Pengemudi Fortuner Ini Juga Todongkan Pistol Cuma Gara-gara Tak Mau Antre di Tol

Hal ini telah ditangguhkan, sejak Satrbuck gagal dalam uji coba, yang menunjukan tingkat akrilamida dalam kopi berada di bawah apa yang akan menimbulkan risiko kanker yang signifikan.

Pada fase kedua persidangan, terdakwa juga gagal membuktikan ada tingkat risiko yang dapat diterima untuk karsinogen, dokumen pengadilan telah menunjukkan.

Beberapa terdakwa dalam kasus ini diselesaikan sebelum keputusan pada Rabu (4/4/2018), menyetujui untuk memposting tanda-tanda tentang kimia terkait kanker dan membayar jutaan denda, menurut laporan yang diterbitkan. ( Afif Khoirul M)

Artikel Terkait