Kendati demikian, Gojek menyatakan bahwa tidak akan ada proses ganti rugi kepada Agnes terkait kasus penipuan ini.
Sebab, dalam peraturannya, Gojek hanya memfasilitasi pembayaran melalui metode uang cash, Gopay, dan Paylater.
Sementara uang dari rekening Agnes terkuras dengan metode penipuan melalui virtual account.
"Sesuai dengan syarat dan ketentuan kami, informasikan bahwa tidak diperkenankan customer melakukan transfer kepada mitra terkait dengan pembelanjaan ataupun penipuan yang mengatasnamakan PT GO-JEK Indonesia," tutur Gojek.
(Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggan Gojek Tertipu Oknum Driver, Rp 9 Juta Raib" dan "Pelanggannya Tertipu Oknum Driver hingga Rp 9 Juta, Ini Respons Gojek"