Find Us On Social Media :

Pantas Saja Berani Pasang Badan Demi Rampas Kendaraan yang Nunggak Cicilan, Rupanya Segini Bayaran Debt Collector Sekali Sita Kendaraan

By Afif Khoirul M, Senin, 13 Januari 2020 | 13:17 WIB

Ilustrasi Debt Collector

Debt collector dilarang mengambil motor yang menunggak cicilan juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.

Lalu berapa bayaran untuk debt collector setiap menjalankan aksinya?

Dikutip GridMotor dari MOTOR Plus, MOTOR Plus mewawancarai mantan koordinator debt collector.Namun demikian, nara sumber ini enggak diungkap identitasnya.

Dia ini kasih tahu target yang harus dilakukan debt collector.

Baca Juga: Hingga 20 Hari Anaknya yang Menderita Demam Tak Kunjung Sembuh, Sang Ayah Curiga Akhinya Bongkar Kejanggalan Ini di Rumah Sakit, 'Anaknya Ternyata Sudah Sembuh'