Find Us On Social Media :

Pantas Saja Berani Pasang Badan Demi Rampas Kendaraan yang Nunggak Cicilan, Rupanya Segini Bayaran Debt Collector Sekali Sita Kendaraan

By Afif Khoirul M, Senin, 13 Januari 2020 | 13:17 WIB

Ilustrasi Debt Collector

Yang jadi masalah, terkadang proses pengambilan diikuti dengan tindak kekerasan.

Bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.

Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.

Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.

Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.

Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.

Baca Juga: Hingga 20 Hari Anaknya yang Menderita Demam Tak Kunjung Sembuh, Sang Ayah Curiga Akhinya Bongkar Kejanggalan Ini di Rumah Sakit, 'Anaknya Ternyata Sudah Sembuh'