Akibat perisitiwa ini, polisi pun ikut turun tangan dan menahan ketiga orang tersebut.
Seorang pengacara mengatakan bahwa dalam kasus ini, gadis 15 tahun itu dianggap sebagai korban lantaran usianya yang masih tergolong remaja.
Semua tindakan asusila yang terjadi dianggap sebagai kasus pemerkosaan, terlepas apakah gadis remaja itu setuju atau tidak.
Dengan demikian, pria itu didakwa dengan kasus pemerkosaan, sedangkan istrinya, sang bos salon ditahan karena tindakannya dianggap sebagai kekerasan dan pelecehan.
Maria Andriana Oky
Artikel ini pernah tayang di Gridpop.id dengan judul "Suaminya Terpergok Berhubungan Badan dengan Anak Buah di Tempat Kerja, Sang Istri Siksa Pelakor dengan Gunting Listrik hingga Lakukan Hal Ini"