Find Us On Social Media :

Lulus Seleksi Administratif CPNS 2019? Jangan Langsung Senang, Ini Langkah Selanjutnya yang Perlu Anda Siapkan, Termasuk Ujian SKD!

By Mentari DP, Sabtu, 4 Januari 2020 | 12:20 WIB

Kartu Peserta Ujian CPNS 2019.

Intisari-Online.com – Apakah Anda lulus seleksi administratif CPNS 2019?

Jika iya, maka selamat!

Namun jangan langsung bahagia, sebab masih ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan.

Pertama, tentu mengikuti tes ujian CPNS 2019.

Baca Juga: Berhasil Gulingkan Pemerintahan, Ini 5 Kudeta Militer Paling Berbahaya dalam Sejarah, Ada yang Tewaskan 15.000 Tentara!

Namun sebelum itu, Anda perlu Kartu Peserta Ujian CPNS 2019.

Caranya mudah, silahkah login ke sscndaftar.bkn.go.id. Lalu masuk ke lama RESUME PENDAFTARAN.

Di bagian paling bawah, aka nada tulisan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas”.

Lalu ada tombol di bawah untuk melakukan pencetakan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019.

File akan tersimpan dalam format PDF, kemudian Anda bisa melakukan mencetak dengan tinta berwarna.

Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 ini nanti akan digunakan ketika ujian seleksi SKD.

Print 2 lembar Kartu Peserta Ujian CPNS 2019. Satu lembar untuk peserta. Satunya lagi untuk panitia.

Baca Juga: Syahnaz Sadiqah Lahirkan Bayi Kembar Laki-laki dan Perempuan: Ini 5 Faktor Paling Berpengaruh dalam Mendapatkan Bayi Kembar

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 yang dikeluarkan pada Senin (11/11/2019).

Salah satu yang berubah yakni terkait dengan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan CPNS 2019.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu proses seleksi CPNS 2019 yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi ( TKP), Tes Intelegensia Umum ( TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berdasarkan Permenpan 24/2019, nilai ambang batas yang harus dilampaui, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Untuk TKP dan TWK mengalami penurunan angka masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.

Jumlah soal Kemudian, untuk jumlah soal yang diujikan dalam CPNS 2019 pun berbeda dengan tahun lalu.

Sebelumnya, pada Permenpan 37/2018, disebutkan bahwa jumlah soal SKD ada 100 buah soal yang terdiri dari, TKP sebanyak 35 butir, TIU sebanyak 30 butir, dan TWK sebanyak 35 butir.

Di tahun ini, jumlah soal tetap sama 100 butir.

Namun, ada perbedaan untuk jumlah soal di TIU dan TWK, yakni TIU mengalami penambahan 5 soal menjadi 35 butir, sementara TWK mengalami pengurangan 5 soal menjadi 30 butir.

Selain itu, saat ini penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila peserta menjawab benar mendapat nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawab mendapat nilai 0.

Baca Juga: Walau Peringkat Militer China Jauh di Atas Indonesia, Tapi Pasukan Khusus TNI AL Ini Sering Bikin Gentar Navy Seal AS, Ini Kekuatan Mereka!

Sementara, untuk penilaian materi soal TKP, jika peserta menjawab soal, nantinya akan mendapatkan nilai terendah 1 dan nilai tertinggi 5.

Namun jika tidak menjawab akan mendapat nilai 0.

Oleh karena itu, nilai kumulatif maksimal adalah 500, yang terdiri dari nilai maksimal TKP sebanyak 175, TIU sebanyak 175, dan TWK sebanyak 150.

Namun dalam pasal 7, ada pengecualian untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidikan Klinis, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang dan sejumlah jabatan lainnya terkait nilai ambang batas SKD.

Perlu diketahui, agar peserta lolos menjadi PNS pada formasi yang diinginkan, maka diharuskan memenuhi tahapan dan sistem kelulusan seleksi, seperti seleksi administrasi, SKD, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Adapun materi SKB terdiri dari dua tahap, yakni Uji Pengetahuan dan Psikotes Lanjutan.

Pada Uji Pengetahuan terdiri dari 100 soal dengan tidak ada nilai ambang batas.

Tetapi, ada sistem penilaian antara lain jika peserta menjawab benar mendapat nilai 5, sementara jika salah mendapatkan nilai 0.

Sementara, untuk psikotes Lanjutan, peserta akan diuji dari segi komponen kecerdasan umum, fleksibilitas berpikir, daya kreasi/inovasi, integritas, pengendalian emosi, toleransi terhadap stres, kerjasama, penyesuaian diri, kepercayaan diri, daya tahan kerja, ketaatan pada aturan, sistematika kerja, kesediaan melayani, dan berorientasi pada kualitas.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Komentari Masuknya Kapal Asing China ke Natuna: Dulu Bisa Tenggelamkan Kapal China, Kenapa Sekarang Tidak Bisa?

Pengecualian

Namun demikian, passing grade tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan formasi kebutuhan khusus seperti formasi untuk Cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat serta Diaspora.

Sebab, formasi dengan kebutuhan khusus tadi telah diatur tersendiri yang dimuat dalam pasal 6 melalui Permenpan tersebut.

Passing grade SKD untuk formasi cumlaude dan Diaspora nilai kumulatif paling rendah yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi formasi bagi penyandang disabilitas nilai kumulatif paling rendah yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Sementara untuk passing grade bagi putra/putri Papua dan Papua Barat nilai kumulatif paling rendah yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.

Tak hanya itu, beberapa formasi yang dinilai langka juga mendapat pengecualian yakni antara lain Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi.

Tak hanya itu, beberapa formasi lain juga mendapat perhatian khusus diantaranya Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api.

Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 dengan nilai TIU 80.

Sementara nilai kumulatif bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapaldan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

(Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Fitur Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 Sudah Tersedia di SSCN.BKN.GO.ID”)

Baca Juga: Lina Mantan Istri Sule Dikabarkan Meninggal Akibat Serangan Jantung: Satu Bulan Sebelum Serangan Jantung, Tubuh Berikan 6 Tanda Ini