Find Us On Social Media :

Kembali Mewabah, Begini Bahaya dan Penanganan Difteri, Penyakit yang Pernah Berstatus Kejadian Luar Biasa di Indonesia

By Mentari DP, Sabtu, 7 Desember 2019 | 18:15 WIB

Begini bahaya dan penanganan difteri.

Untuk menghindari komplikasi akibat difteri, pasien harus dibawa ke dokter dalam kurun waktu 72 jam setelah tertular.

Pada beberapa orang, difteri juga dapat menyebabkan kematian.

Pencegahan dan Penanganan

Penanganan difteri tidak dapat dilakukan dalam waktu satu atau dua tahun.

Mengutip pemberitaan Kompas.com pada 6 Desember 2019, Dokter spesialis anak sekaligus konsultan infeksi tropis RSUP HAM, dr Ayodhia Pitaloka Pasaribu mengatakan bahwa sejak 2017 RSUP HAM telah merawat 30 anak karena difteri.

Penyakit ini dapat menyerang dengan cepat.

Namun, penyakit ini sebenarnya dapat dicegah dengan imunisasi dan menjaga kebersihan lingkungan.

Imunisasi tidak hanya dilakukan pada anak-anak.

Imunisasi juga perlu dilakukan pada orang dewasa karena kekebalan dari vaksin lama kelamaan akan berkurang.

Pasien yang tidak diimunisasi berisiko lebih besar untuk terjangkit penyakit ini.

Begitu pula dengan yang tidak melakukan imunisasi secara lengkap.

Menurutnya, apabila penyakit ini muncul, berarti cakupan imunisasi tidak terlalu baik. Ketika ada satu kasus difteri, akan ada pula kasus-kasus lain. (Vina Fadhrotul Mukaromah)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Menjangkit, Kenali Bahaya dan Penanganan Difteri")

Baca Juga: Bintang Drama Jepang Akui Gunakan Ekstasi Lebih dari 10 Tahun: Awas, Ternyata Ada Bahaya Kerusakan Otak di Balik Penggunaan Ekstasi