Find Us On Social Media :

Kasus Wanita yang Saling Hujat di Media Sosial Divonis 2 Tahun Penjara: Ini Hukumnya Jika Saling Hujat di Media Sosial

By Mentari DP, Kamis, 28 November 2019 | 17:30 WIB

Saling hujat di media sosial.

Kasus antara Sunena dan Masayu bukanlah kali pertama terjadi. Sudah ada beberapa kasus sebelumnya.

Contoh SF (22), seorang warga Kabupaten Probolinggo, ditangkap tim Cyber Polres Probolinggo setelah mengunggah status di akun Facebook bernama Ferdy Damor pada 15 Desember 2017.

Dilansir dari kompas.com, status tersebut diunggah setelah ia ditilang polisi karena tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ia dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda satu miliar.

Ada juga kasus yang menimpa Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia dijerat karena status Facebook yang diunggahnya pada 14 Maret 2016.

Status itu berisi ungkapan kekesalan Yusniar atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya sehari sebelum status tersebut diunggah. 

Ia ditahan karena tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Tapi Yusniar akhirnya divonis bebas.

Dengan adanya kasus-kasus di atas serta peraturan hukum, ada baiknya kita lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Nyawa Penduduk Korut Terancam Karena Kim Jong Un Disebut Sedang Sembunyikan 'Kiamat' dari Dunia, Apa Itu?