Find Us On Social Media :

Kasus Wanita yang Saling Hujat di Media Sosial Divonis 2 Tahun Penjara: Ini Hukumnya Jika Saling Hujat di Media Sosial

By Mentari DP, Kamis, 28 November 2019 | 17:30 WIB

Saling hujat di media sosial.

Intisari-Online.com – Pernahkah Anda menghujat seseorang di sosial media?

Jika pernah, sebaiknya mulai sekarang hentikan. Sebab, mungkin saja Anda bisa dipenjara.

Contohnya kasus di bawah ini.

Dilansir dari lampung.tribunnews.com pada Kamis (28/11/2019), kasus ini terjadi pada Sabtu tanggal 26 Agustus 2017.

Baca Juga: Vaginismus, Kondisi Saat Wanita Kesakitan Saat Berhubungan Badan: Begini Cara Menanganinya Menurut Dokter

Pada sebuah acara ulang tahun, Masayu Thesi Defalia (37) pergi karaoke dengan beberapa orang anggota klub mobil.

Lalu dia merasa dilecehkan oleh salah satu anggota klub sehingga marah dan mengucapkan kata-kata yang tak pantas.

Semua anggota klub mobil, termasuk Sunena (28), tidak terima dengan sikap Masayu.

Lalu Sunena mengunggah dua buah foto ke media sosial Instagram dan menuliskan status tak pantas.

Masayu melihat status tersebut dan merasa terhina. Dia pun melaporkan Sunena atas pencemaran nama baik.

Nah, setelah hampir dua tahun, Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberikan vonisnya atas kasus saling ejek dan hujat di media sosial tersebut.

Sunena dijatuhi hukuman dua tahun masa percobaan dan denda sejumlah Rp100 juta pada Rabu (27/11/2019).

Sementara penggugat Masayu juga menjalani persidangan serupa dan dijatuhi hukuman dua tahun masa percobaan pada Selasa (30/10/2019).

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Jhony Butar Butar memutuskan bahwa terdakwa Sunena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukam tindak pidana mencemarkan nama baik sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Hiii…. Pulang dari Bulan Madu, Pengantin Baru Ini Temukan Belatung ‘Ngumpet’ di Paha Dalamnya