Penulis
Intisari-Online.com -Sungguh keterlaluan, kembali pada bulan Agustus tahun 2018 lalu, ada tingkah pemuda asal Pekanbaru, Riau yang membuat geram.
Yakni telah mengintip perempuan yang sedang mandi dan merekamnya.
Tidak sampai di situ, ia bahkan memiliki lima video dari dua perempuan yang sedang mandi tersebut dan dibagikan ke salah seorang temannya.
Saat ini pelaku yang berinisial AD (21) sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk ditindak lajuti.
Mulanya ia mendengar keran air yang mengalir dan ingin mengintip seorang tetangganya yang sedang mandi melalui lobang kecil pada triplek di atas kamar mandi tersebut.
Menggunakan gawainya AD memulai untuk merekam U yang sedang mandi.
Tidak sampai di situ, ia berulang-ulang mengintip dan merekam kegiatan U yang sedang mandi tersebut.
Tidak hanya U, adiknya pun mendapatkan perlakuan yang sama.
AD mengaku pada polisi bahwa ia melakukannya 2 hari berturut-turut hingga akhirnya ketahuan oleh korban.
Korban yang merasa tidak terima langsung melaporkan AD pada polisi.
Tidak membutuhkan waktu lama, hari itu juga Rabu (29/8/2018) AD digelandang ke kantor polisi dan dimintai keterangan.
AD akhirnya mengaku semua perbuatannya dan menceritakan yang telah dilakukannya pada polisi.
Ketika ditanya oleh polisi, AD mengaku apa yang telah dilakukannya tersebut awalnya berasal dari iseng.
Ia juga mengaku telah membagi video tersebut pada seorang temannya yang lain.
Ad menandai aktivitas mandi tetangganya tersebut dari suara keran air yang berbunyi, barulah ia memastikan korbannya benar-benar mandi dan tak lama ia malancarkan aksi keterlaluannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto melalui Kanit Judisila Iptu Eru Alsepa menjelaskan, selain pelaku, turut diamankan barang bukti yakni sebuahsmartphone.
"Di dalamnya berisi rekaman video, total ada sekitar 5 video termasuk dari korban atau pelapor," katanya.
Dikatakan Eru, pelaku tinggal di rumah saudaranya yang memang bertetangga dengan rumah kontrakan korban.
Menurut Eru, pelaku hanya iseng merekam aktivitas mandi korban.
Ditegaskan, pelaku dijerat dengan KUHP tentang Pornografi.
Baca Juga: Berita Baik untuk Penderita Diabetes, Menurut WHO Makanan Ini Paling Baik Buat Dikonsumsi
Pelaku dijerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45
ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara,"kata Eru
Hukuman seperti itu sebenarnya belum tentu membuat pelaku menjadi jera.
Harus ada hukuman lain yang bisa menghentikan aksinya ketika nanti ia keluar dari tahanan atau agar pemuda lain tidak seenaknya melakukan hal yang melecehkan perempuan.
Artikel ini pernah tayang di Nakita.gri.id oleh Riska Yulyana Damayanti dengan judul asli "Pemuda Ini Ketagihan Mengintip dan Merekam Tetangganya Sedang Mandi"