Kini dirinya hanya sanggup berderai air mata dan tak mampu berbicara sepatah kata pun.
Saat hakim tunggal Hasan Basri S.H dan jaksa M. Daud S.H, sudah meninggalkan kursi sidang Geok Lan masih duduk termenung mengucurkan air mata.
Hingga petugas keamanan mendekatinya dan membujuknya meninggalkan ruang sidang.
"Sudahlah, kan masih bisa banding siapa tahu bisa berkurang masa tahanannya," bujuk petugas keamanan.
Geok Lan terbukti melakukan perampasan dan kekerasan pada tiga teman kencannya selama dua hari di Jakarta.
Sambil menuruni tangga di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Geok Lan masih sibuk menyeka air matanya.
"Geok Lan tak akan banding lagi. Siapa yang mau membantu dia? Jangankan 10 bulan, 10 tahun pun ia pasrah. Ia hanya ingin barang-barangnya kembali," kata Chandra (penerjemahnya).
Jaksa mulanya menuntut hukuman penjara satu tahun potong tahanan. Ketika Geok Lan ditanya hakim, wanita ini mengajukan sejumlah keberatan.
Melalui penerjemahnya, Geok Lan minta agar dia diberikan putusan seringan-ringannya.
Ia juga mengatakan, "Barang-barang saya banyak sekali yang hilang. Juga baju satu kopor," ujar Geok Lan yang menyempatkan diri berdoa sebelum hakim membacakan putusan.