Find Us On Social Media :

Ingin Daftar CPNS 2019? Jangan Lupa Buat SKCK Online, Begini Cara Membuatnya

By Mentari DP, Selasa, 5 November 2019 | 12:00 WIB

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Intisari-Online.com – Anda bersiap untuk melakukan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019?

Jika iya, maka Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen.

Salah satunya adalah pelamar membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (5/11/2019), saat ini SKCK bisa daftar online.

Baca Juga: Kisah Buruh Bengkel Asal Sukabumi yang Rakit Helikopter Sendiri: Ini Fakta-fakta Helikopter, Bisa Terbang Mundur dan Melayang Tanpa Bergerak

SKCK untuk melamar sebagai PNS dikeluarkan oleh polres atau satuan kepolisian di tingkat kota/kabupaten.

Dokumen yang harus dipindai atau scan dan ditunjukkan aslinya yakni:

1. KTP asli/tanda pengenal lainnya

2. Kartu Keluarga asli

3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir

4. Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi)

5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa

Selain itu, pelamar akan diminta melampirkan sidik jari.

Kartu sidik jari bisa didapatkannya di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.

Baca Juga: BERITA POPULAR: Kisah Wanita Lulusan S2 yang Nikahi Supir Truk Hingga Wanita yang Buta Setelah Tato Bola Matanya Jadi Biru