Penangkapan kedua petani asal Gresik dan Blitar oleh Polda Jatim tersebut dikarenakan mereka menjual bibit hasil budidaya benih ilegal.
Kedua petani pembudidaya benih di Gresik dan Blitar tersebut diketahui telah membudidayakan benih kangkung dan buncis secara ilegal tanpa sertifikasi yang kemudian dipasarkan pada publik.
Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap hasil penyelidikan terhadap petani pembudidaya benih tanaman di Blitar dan Gresik, Rabu (30/10/2019).
Berikut adalah 3 alasan Polda Jatim meringkus petani pembudidaya benih kangkung di Gresik dan benih buncis di Blitar: