Penulis
Intisari-Online.com -Susi Pudjiastuti resmi mengakhiri pengabdiannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Posisinya dalam Kabinet Indonesia Maju digantikan oleh Edhy Prabowo yang berasal dari Partai Gerindra.
Banyak masyarakat yang merasa kecewa ketika mengetahui Susi tak mendapat tempat dalam kabinet Presiden Joko Widodo periode 2019-2024.
Apalagi, selama ini Susi dikenal sebagai menteri favorit masyarakat.
Bahkan dalam survei kepuasan terhadap kinerja menteri periode 2014-2019, Susi mendapat tingkat kepuasan tertinggi.
Banyak yang bertanya-tanya tentang alasan Jokowi tak lagi memilih pendiri Susi Air tersebut sebagai perpanjangan tangannya.
Beberapa pihak menduga karena Susi sering kali berseberangan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang tak lain merupakan 'atasannya'.
Sesuatu yang tak mungkin bisa dilakukan Susi jika dirinya kembali menjadi menteri sebab kini Luhut diberi 'hak sakti' yang bisa membuat Susi tak berkutik. Hak apakah itu?
Sebelum kita mengulas tentang 'hak sakti' tersebut, mari kita mengingat kembali momen-momen Susi dan Luhut saling bertentangan.
1. Cantrang
Susi dikenal sangat tegas perihal penggunaan cantrang oleh para nelayan.
MelaluiPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets, Susi melarang penggunaan segala jenis cantrang.
Nah, kebijiakan ini dikritik oleh Luhut yang menganggap Susi hanya memberi larangan tanpa memberi solusi.
"Kita jangan hanya larang, larang, larang tapi tak ada solusi. Solusinya apa?" kata Luhut pada peluncuran Program 1 Juta Nelayan Berdaulat di Telkom Hub, Jakarta, Senin (8/4/2019), seperti dikutip INTISARI dari kompas.com.
Menanggapi kritikan tersebut, Susi menjawab, "Basi, saya tidak perlu komentar karena pembaca sudah cukup bahkan sangat mewakili KKP."
2. Benih lobster
Luhut juga memberi kritikan terhadapPasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster (termasuk benih lobster), Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.
Menurut Luhut, ada baiknya peraturan tersebut direvisi sebab seharusnya budi daya benih lobster seharusnya jangan sampai dilarang.
Susi yang mempertimbangkan kelestarian dan banyaknya aksi penyelundupan benih lobster pun menanggapi Luhut dengan keras.
"Ngawur. Di seluruh duniapengambilan plasma nutfah dikategorikan sebagai kegiatan subversi berarti melanggar aturan negara yang paling keras. Di Indonesia punishment belum ada, tetapi kita sudah mulai menata dan mengatur agar benur-benur ini tidak diambil," ucap Susi (2/4/2019).
3. Penenggelaman kapal
Soal penenggelaman kapal yang menjadi salah satu'trade mark' Susi, Luhut mengusulkan agar hal tersebut tidak terus-menerus dilakukan.
"Ya memang, apa yang dibuat Ibu Susi itu bagus, kita tenggelamin, harus ada shock therapy itu. Tetapi jangan sepanjang masa shock therapy. Capek juga orang nanti, akhirnya bosan. Sekarang what next?" ujar Luhutdalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dirinya berharap Susi juga membangun fasilitas penangkaran ikan bagi para nelayan Indonesiasehingga pemanfaatan sumber daya alam di laut semakin optimal bagi mereka.
Apakah Susi menuruti permintaan Luhut tersebut? Tentu saja tidak.
Susi bergeming dan tetap menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan lainnya.
Bagi Susi, semua tergantung pengadilan. Keputusan penenggelaman itu pun bukan kemauan dia sendiri.
"Kalau itu (penenggelaman) keputusan pengadilan, saya yang tenggelamkan," tutur Susidi Monaco, Prancis, Kamis (6/12/2018).
Momen Perpisahan
Bahkan, karena sering berbeda pendapat, foto keduanya saat perpisahan mendapat sorotan banyak pihak.
Saat itu, sembari tersenyum, Menko Luhut yang mengenakan kemeja putih merangkul pundak Menteri Susi yang berdiri di sampingnya.
Dalam foto itu, Susi juga tampak tersenyum sembari memegang sesuatu.
Selama ini Luhut dan Susi kerap berbeda pandangan terkait berbagai hal. Misalnya soal kebijakan penenggelaman kapal. Akibatnya muncul persepsi kedua menteri itu tak akur.
Foto yang menangkap momen keakraban Luhut dan Susi ternyata diunggah oleh Menteri Jonan di akun Instagram pribadinya.
Jonan mengungkapan bahwa foto itu diambil di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta pada Rabu (15/10/2019).
Mantan Direktur Utama PT KAI itu pun mengungkapan bahwa foto itu merupakan momen perpisahan.
"A farewell talk with happy smiles," tulis Jonan di foto yang diunggah pada Kamis (17/10/2019).
Hak yang Membuat Wewenang Luhut Menguat
Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, area kerja kementerian yang ia pimpin akan lebih luas di Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
Hal itu ia sampaikan saat acara sederhana di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman usai dilantik oleh Presiden Jokowi.
"Menko itu nanti punya kewenangan mengkoordinasikan, mengendalikan dan memiliki hak veto terhadap kebijakan kementerian," ujarnya, Rabu (23/10/2019).
Kebijakan kementerian yang bisa di veto oleh Menko kata Luhut, yakni kebijakan yang bertentangan dengan arah kebijakan yang diambil di tingkat Menko.
"Jadi saya pikir peran kita banyak," kata dia.
Belum lagi nantinya ungkap Luhut, beberapa kementerian juga akan masuk dalam koordinasi Kemenko Kemaritiman.
Hal ini terjadi lantaran nanti nomenklatur Kemenko Kemaritiman akan berganti jadi Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
"Harus lebih kompak. Nanti akan ada penambahan deputi dan ada beberapa kementerian lagi yang masuk di kita. Kalau saya enggak keliru, ada 6-7 kementerian yang ada di sini," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Luhut kembali diangkat untuk menduduki posisi sebelumnya di Kemenko Kemaritiman.
Tentang hak veto ini juga disampaikan olehMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menegaskan bahwa dirinya memiliki hak veto atau hak untuk membatalkan kebijakan menteri di bawahnya.
Mahfud mengatakan, hak itu juga sudah diungkapkan Presiden Joko Widodo ketika mempercayai dirinya menjabat Menko Polhukam, beberapa waktu lalu.
"Presiden mengatakan, menko boleh mem-veto kebijakan menteri di bawahnya kalau dia itu bertindak sendiri," ujar Mahfud saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Ya, jika Susi masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan denganLuhut Binsar Pandjaitan sebagaiMenteri Koordinator (Menko) Kemaritiman, maka bisa dipastikan Susi tak akan bisa berkutik dengan perintah Luhut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Balik Senyum dan Rangkulan Luhut untuk Susi...", "Wewenang Makin Luas, Luhut Sebut Posisi Menko Punya Hak Veto" dan "Mahfud MD Tegaskan Punya Hak Batalkan Kebijakan Menteri di Bawahnya".
Baca Juga: Menteri Susi Jadi Menteri dengan Tingkat Kepuasan Publik Tertinggi, Lihat Angkanya, Hampir Sempurna!