Find Us On Social Media :

Label Halal Diwajibkan Mulai Hari Ini, Jutaan Industri Lokal Panik, Biayanya Tinggi dan Rawan Disalahgunakan karena Hal Ini

By Ade S, Kamis, 17 Oktober 2019 | 13:45 WIB

Logo halal

Intisari-Online.com - Mulai hari ini, Kamis (17/10/2019), pemerintah mulai mewajibkan semua produk harus memiliki label halal.

Banyak yang menyambut positif keputusan ini, namun tak sedikit yang justru merasa was-was. Terutama mereka yang berasal dari kalangan industri.

Maklum kewajiban label halal tersebut diiringi dengan biaya untuk mendapatkan lisensi yang tinggi serta pedoman yang dianggap tidak jelas.

Mengutip Bloomberg, Rabu (16/10), menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pelabelan wajib halal untuk pertama kali akan berlaku pada 17 Oktober 2019 untuk produk dan layanan makanan dan minuman.

Baca Juga: Paksa Restoran Copot Logo Halal dan Simbol-simbol Islam Lain, Pemerintah China: Ini adalah Budaya Asing

Sebelum diperluas secara bertahap hingga mencakup obat-obatan, kosmetik dan barang-barang konsumen lainnya.

Tetapi sejumlah besar perusahaan kecil dan menengah tengah berjuang untuk memenuhi peraturan yang tanpa pedoman teknis yang terperinci tersebut.

Dengan beleid ini, Indonesia berupaya memposisikan dirinya sebagai salah satu pusat ekonomi dan keuangan Syariah karena permintaan akan produk halal di negara muslim terbesar di dunia ini melonjak.

Sejumlah perusahaan besar seperti Nestle SA hingga Unilever mengembangkan lebih banyak produk hala untuk memanfaatkan pertumbuhan populasi dan menjamurnya kelas menengah di Indonesia.

Baca Juga: Heboh Kelab Malam Pertama Hadir di Arab Saudi, Berani Diberi Label 'Halal' Gara-gara Hal Ini