Padahal janin yang dikandung UH merupakan benih dari S yang telah memerkosa UH sejak 2017.
Di hadapan polisi, M mengakui semua perbuatannya tersebut.
Namun, belum sempat meminta pertanggungjawaban terhadap M, janin yang dikandung UH keguguran sehingga niat S mencari ayah dari janin yang dikandung UH gagal.
S justru ingin melanjutkan mencabuli UH, tetapi terus ditolak hingga akhirnya UH tak tahan dan lari meninggalkan rumah.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Banjarbaru, Kalsel, ditangkap polisi karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dua bulan.
Pencabulan ini dilakukan sang ayah sejak 2017. Saat itu korban masih di bawah umur.
Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Terhadap 9 Anak di Bawah Umur di Mojokerto Tak Sudi Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia