Find Us On Social Media :

Baru Beberapa Hari Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Sudah Dituntut Ganti Rugi Rp10 Miliar, Ini Alasannya

By Mentari DP, Minggu, 6 Oktober 2019 | 16:15 WIB

Mulan Jameela.

Mulan Jameela bahkan disebut-sebut menolak untuk menandatangani surat pangilan sidang atau relaas.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani.”

"Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni.

Gugatan yang dimaksud terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekutan hukum tetap.

Putusan sidang tersebut yang kemudian membuat Sigit batal melenggang ke Senayan dan digantikan oleh Sugiono.

Terkait dengan kegagalan ini, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 10 miliar kepada Mulan Jameela dan kawan-kawan. (Andika Thaselia)

(Artikel ini sudah tayang di Grid.id dengan judul “Belum Sempat Nikmati Gaji Rp 66 Juta Sebagai Anggota DPR RI, Mulan Jameela Sudah Dituntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar di Hari Kedua Jadi Wakil Rakyat”)

Baca Juga: Kasus Korban Bullying Lempar Pelaku Bully dari Lantai 4 Gedung Sekolah: Yuk, Kenali Tipe Anak yang Rentan Alami Bullying di Sekolah