Penulis
Intisari-Online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat direktur utama Badan Usaha Milik Negara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
Kali ini, KPK menetapkan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappanggara sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait proyek baggage handling system di PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan PT INTI.
"Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman), Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/10/2019), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Febri menyampaikan, Darman diduga memberi suap senilai Rp 1 miliar kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (AYA) terkait sejumlah proyek di PT Angkasa Pura Propertindo termasuk proyek baggage-handling system di enam bandara.
Sementara itu, menteri BUMN Rini Soemarno mengaku telah melakukan upaya agar direksi perusahaan pelat merah tidak melakukan praktik korupsi maupun suap.
Menurutnya, dirinya telah mengeluarkan Keputusan Menteri sebagai panduan kepada direksi BUMN agar bekerja secara transparan dan benar dalam menjalankan tugasnya.
"Masalahnya kita bicara itu adalah perorangan, anda bisa tahu tidak hati orang? kita menganalisa seoptimal mungkin, kita melihat kemampuannya, kita melihat jejaknya yang kita anggap bagus. Tapi kita tidak tahu hati seseorang," ujar Rini di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019), sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Rini pun menyebut Kementerian BUMN telah melakukan pengawasan semua direksi perusahaan pelat merah dan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap menjalankan program, agar tidak ada yang melanggar hukum.
"Tapi kami tidak tahu godaan apa yang membuat mereka akhirnya lupa, itukan yang harus kami terus ingatkan dalam pertemuan," papar Rini.
"Ada programnya, ada sistemnya, ada internal auditnya, dewan komisarisnya juga mempunyai fungsinya, jejaknya itu ada dewan komisaris, direksi, itu semua ada internal auditnya, kita bekerjasama dengan KPK juga," sambung Rini.
Lain lagi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dirinya begitu menyayangkan banyaknya pejabat BUMN yang ditangkap KPK.
Menkeu mengatakan, banyak BUMN selama ini memperoleh suntikan APBN lewat penyertaan modal negara (PMN).
Baca Juga: Kim Jong-un Perintahkan Warganya Kirim 100 Kg Tinja Per Hari atau Setara 3 Ton Sebulan, untuk Apa?
Dengan PMN yang besar, setiap BUMN seharusnya memperbaiki tata kelola perusahaan.
"Bukannya makin tergoda ya terhadap apa yang mereka lihat sebagai suatu aset atau kekayaan atau kekuasaan, itu bukan uang kita itu uang rakyat," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa tindakan itu merupakan pencemaran bagi mereka yang bekerja dengan jujur.
"Ini kan merupakan suatu reputasi yang berat. Buat mereka yang jujur, mereka yang komit, itu merupakan sesuatu pengkhianat," tambahnya.
Diketahui dalam sepekan terakhir, dua direksi perusahaan BUMN ditetapkan tersangka oleh KPK.
Pertama, Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda sebagai tersangka dugaan suap impor ikan di perusahaan pelat merah tersebut.
Kedua, Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT Angkasa Pura II (PT AP II).