Inilah Deretan RUU KUHP yang Disebut Kontroversial, Sampai Menyebabkan Para Mahasiswa Turun ke Jalan

Mentari DP

Penulis

Demo tersebut dimaksukan untuk menentang beberapa RUU KUHP yang kini disebut kontroversial, bahkan salah satunya disebut melemahkan KPK.

Intisari-online.com - Beberapa waktu ini terjadi beberapa seruan kepada mahasiswa untuk melakukan aksi demo besar-besara di Jalanan.

Hingga saat ini diketahui, seperti, Jakarta, Yogyakarta, Solo dan Bali, mahasiswa melakukan aksi turn ke jalan untuk melakukan aksi demo.

Demo tersebut dimaksukan untuk menentang beberapa RUU KUHP yang kini disebut kontroversial, bahkan salah satunya disebut melemahkan KPK.

Seperti dihimpun oleh Intisari Online melalui berbagai sumber berikut ini,ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial dan dituntut untuk ditinjau ulang oleh para mahasiswa.

Baca Juga: Kisah Kota Wineville di California yang Terpaksa Diganti Nama Demi Memutus Hubungan dengan Kasus Mengerikan di Masa Lalu

Pasal RUU KUHP 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Pasal RUU KUHP 252

Tindakan santet bagi orang yang mempraktikkan ilmu hitam bisa diancam hukuman pidana.

Baca Juga: Polisi Tembakan Gas Air Mata ke Mahasiswa yang Demo di Depan Gedung DPR RI: Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika Kita Terkena Gas Air Mata

Pasal RUU KUHP 432

Hal ini mengatur gelandangan di tempat umum akan mendapatkan denda sebesar Rp1 juta.

Pasal ini dinilai berbahaya karena bisa menyebabkan multitafsir untuk menghakimi orang-orang yang berada di jalanan.

Pasal RUU KUHP 414

Setiap orang yang secara terang-terangan menunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau alat kontrasepsi pada anak diancam denda, dan pidana paling lama 6 bulan.

Pasal RUU KUHP Pasal 604

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.

Pasal RUU KUHP 417

Setiap pelaku persetubuhan bukan suami istri atau berzinna dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Baca Juga: Terlahir dengan Tanda Hitam Hampir di Seluruh Wajah, Balita Ini Harus Jalani 100 Kali Perawatan Laser, Apa yang Terjadi?

Pasal RUU KUHP 219

Setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden, akan mendapat hukuman paling lama 3 tahun dan 6 bulan.

Pasal RUU KUHP 470 ayat 1

Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan atau meminta orang lain menggugurkan dan mematikan kandungan tersebut akan dipidana paling lama 4 tahun.

Pasal RUU KUHP241

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).

Baca Juga: Bukan dengan Odol, Ternyata Ini Cara Terbaik untuk Menghalau Gas Air Mata, Simpel!

Artikel Terkait