Find Us On Social Media :

Pelajar Jadi Tersangka Setelah Bunuh Begal: Ini Posisi Hukum Seseorang yang Membunuh Karena Melindungi Diri Sendiri

By Ade S, Rabu, 11 September 2019 | 18:45 WIB

Ilustrasi pembegalan

Intisari-Online.com - Seorang pelajar berinisial ZA (17) dijadikan tersangka setelah diketahui membunuh seorang begal bernama Misnan (33).

Menurut Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, status tersangka diberikan kepada ZA berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga: Kisah Kaslan yang Kehilangan Akses Jalan setelah Tetangga Bangun Tembok Depan Rumah, Ini Aturan Hukum tentang 'Tanah Helikopter'

Yade menjelaskan, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.

Pengadilanlah yang, menurut Yade, kelak akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.

“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.

Baca Juga: Rumah di Bandung Dikepung Tembok Tetangga, Ini Aturan Hukum tentang 'Tanah Helikopter'

Lalu seperti apakah posisi hukum seseorang yang membunuh karena membela dirinya sendiri?

Mari kita simak uraiannya dalam artikel tanya jawab dengan LBH Mawar Saron berikut ini.

---

Baca Juga: Benarkah Perusahaan Berhak Menahan Ijazah Karyawannya? Simak Aturan Hukumnya Berikut Ini!

 

Kepada LBH Mawar Saron,

Bagaimana posisi hukum seseorang yang tidak sengaja membunuh karena melindungi diri sendiri?S.L. di Cilegon

Baca Juga: Heboh Situs Nikahsirri.com: Inilah Aturan Hukum Mengenai Hak Waris Istri Siri dan Anaknya

Pembaca yang terhormat,        

Perlu diketahui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPid.) telah mengatur hal terkait pembelaan diri, atau yang disebut self defense nodweer.

Pasal 49 KUHPid. dengan tegas menyatakan:

Baca Juga: Berniat untuk Mengajak Kawin Lari Pasangan Anda? Baca Dulu Aturan Hukumnya!

Ayat (1)          “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”

Ayat (2)          “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”

 

Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHPid. Di atas, diperlukan syarat bahwa serangan dari penyerang yang ditujukan pada orang yang membela dirinya masih harus berlaku pada waktu pembelaan dilakukan (seketika).

Baca Juga: Eits, Jangan Sembarangan Menggunakan Uang Salah Transfer oleh Bank, Ini Aturan Hukumnya

Serangan oleh penyerang pun harus mengancam dan melawan hukum (misalnya, percobaan pemerkosaan, percobaan penganiayaan, dan sebagainya).

Kelak bila pembelaan tersebut disidik Kepolisian, harus ada hubungan causal (langsung, sebab-akibat) antara luka yang menyebabkan matinya si penyerang dengan akibat pembelaan dari yang diserang.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.: 10 K/Kr./1969 yang dipimpin oleh Prof. R. Subekti telah mengatur: “bagi orang yang dibawa ke peradilan karena tuduhan membunuh seseorang, haruslah dipertimbangkan ”.

Baca Juga: Inilah Aturan Hukum Mengadopsi Anak: Syarat Calon Orangtua Angkat

Seseorang yang membela diri pun, bisa saja tidak luput dari pertanggung jawaban pidana apabila ia selaku pembuat perbuatan dapat di celakan karena menimbulkan keadaan tersebut.

Artinya,     (asas subsidieritas, there is no other way dan asas proporsionalitas).

Demikian jawaban kami mengenai posisi hukum seseorang yang tidak sengaja membunuh karena melindungi diri sendiri, kiranya membawa pencerahan bagi Anda.

Baca Juga: Inilah Aturan Hukum Mengadopsi Anak: Syarat Anak yang Diangkat