Find Us On Social Media :

Pelajar Jadi Tersangka Setelah Bunuh Begal: Ini Posisi Hukum Seseorang yang Membunuh Karena Melindungi Diri Sendiri

By Ade S, Rabu, 11 September 2019 | 18:45 WIB

Ilustrasi pembegalan

Intisari-Online.com - Seorang pelajar berinisial ZA (17) dijadikan tersangka setelah diketahui membunuh seorang begal bernama Misnan (33).

Menurut Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, status tersangka diberikan kepada ZA berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga: Kisah Kaslan yang Kehilangan Akses Jalan setelah Tetangga Bangun Tembok Depan Rumah, Ini Aturan Hukum tentang 'Tanah Helikopter'

Yade menjelaskan, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.

Pengadilanlah yang, menurut Yade, kelak akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.

“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.

Baca Juga: Rumah di Bandung Dikepung Tembok Tetangga, Ini Aturan Hukum tentang 'Tanah Helikopter'