Intisari-Online.com - Seorang pelajar berinisial ZA (17) dijadikan tersangka setelah diketahui membunuh seorang begal bernama Misnan (33).
Menurut Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, status tersangka diberikan kepada ZA berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Yade menjelaskan, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.
Pengadilanlah yang, menurut Yade, kelak akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.
Baca Juga: Rumah di Bandung Dikepung Tembok Tetangga, Ini Aturan Hukum tentang 'Tanah Helikopter'