Find Us On Social Media :

Bukalapak Terkena Isu PHK: Catat! Ini Bedanya Hak Pesangon Bagi Pekerja yang Resign dan di-PHK

By Mentari DP, Rabu, 11 September 2019 | 11:00 WIB

Bukalapak terkena isu PHK.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan saudara.

Atas pertanyaan saudara, kami akan mengkajinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK), serta peraturan terkait lainnya.

Hal pertama yang perlu diketahui bersama adalah bahwa antara pengusaha dan pekerja memiliki suatu hubungan kerja, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 15 UUK, yang isinya:

“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”

Hubungan kerja tersebut terjadi ketika kedua belah pihak bersepakat membuat perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UUK.

Pasal 50 UUK:

“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.”

Lebih lanjut, pengertian perjanjian kerja dituangkan dalam Pasal 1 angka 14 UUK, yaitu:

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”

Selain itu, secara hukum suatu perjanjian memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersepakat membuatnya.

Bahkan perjanjian dianggap sebagai suatu undang-undang (hukum) yang harus dipatuhi oleh para pihak dan apabila ada pihak yang menyimpang dari isi perjanjian, maka akan membawa konsekuensi secara hukum baginya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 paragraf 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang berbunyi:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”

Dengan demikian, apabila perjanjian kerja yang saudara buat dengan pengusaha telah memenuhi syarat sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPer, maka kedua belah pihak harus memenuhinya sebagaimana mestinya.

Syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, antara lain:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

2. Para pihak telah cakap secara hukum untuk membuat perjanjian

3. Isi perjanjian adalah suatu hal tertentu

4. Yang menjadi isi perjajian berasal dari suatu sebab yang halal”

Baca Juga: Resmi! Apple Perkenalkan iPhone 11 Pro dan iPhone 11 Pro Max yang Punya Tiga Kamera Belakang, Berapa Harganya?