Find Us On Social Media :

Bukalapak Terkena Isu PHK: Catat! Ini Bedanya Hak Pesangon Bagi Pekerja yang Resign dan di-PHK

By Mentari DP, Rabu, 11 September 2019 | 11:00 WIB

Bukalapak terkena isu PHK.

Intisari-Online.com – Beberapa hari ini, beredar kabar bahwa salah satu perusahaan e-commerce Indonesia, Bukalapak, melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK.

Benarkah hal tersebut?

Dilansir dari kompas.com pada Rabu (11/9/2019), Head of Corporate Communication Bukalapak Intan Wibisono mengatakan, pihaknya ingin menjadikan Bukalapak menjadikan e-commerce yang berkelanjutan.

Ini diwujudkan dengan sejumlah langkah.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Pasien Dapat Obat Kedaluwarsa dari Klinik: Masih Bolehkah Obat Kedaluwarsa Dikonsumsi? Seperti Ini Aturan Pakainya

"Kami ingin menjadi ecommerce yang sustainable, banyak yang kami lakukan,"  kata Intan ketika dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (10/9/2019).

“Mulai dari upgrade sistem, membuat banyak kebijakan dan SOP, rekrut talenta secara terkofus di berbagai level."

Hanya saja Intan tidak menjelaskan, dari sejumlah langkah besar itu apakah memang ada di dalamnya kebijakan PHK terhadap karyawannya.

Ia enggan menyatakan secara gamblang atas PHK seperti yang sudah beredar ke publik.

Isu PHK tidak hanya menghampuru Bukalapak, Net TV pun beberapa waktu lalu pernah terkena isu ini.

Jika bicara soal PHK, maka pasti kita bicara soal pesangon.

Sebenarnya, apa perbedaan hak pesangon bagi karyawan yang di-PHK dan mengundurkan diri?

Berikut ini ulasan lengkapnya yang berawal dari pertanyaan seorang pembaca INTISARI.

Salam hormat,

Saya Darmawan, seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Jakarta.

Telah bekerja di tempat tersebut selama 5 tahun, dan jabatan saya sekarang sebagai asisten manajer bidang pemasaran.

Bulan depan saya akan dipindahtugaskan ke cabang perusahaan di Kalimantan untuk jangka waktu 3 tahun.

Hal itu tentu memberatkan saya karena cabang perusahaan tersebut terletak di salah satu wilayah terpencil di Kalimantan. Terlebih lagi tahun depan saya berencana menikah.

Saya melihat tanda-tanda bahwa mutasi itu hanya topeng bagi perusahaan agar saya resign dari perusahaan itu dan agar saya tidak dapat pesangon.

Kemudian kesalahan saya dicari-cari hingga keluar surat peringatan yang membuat saya semakin tidak betah.

Jadi wajar bila saya menjadi curiga atas rencana mutasi terhadap saya itu.

Yang ingin saya tanyakan, apakah perusahaan diperbolehkan untuk memindahtugaskan sesuka hatinya tanpa memperhatikan keinginan pekerjanya?

Apabila saya memutuskan untuk resign, apakah besaran pesangon yang saya terima sesuai dengan pekerja yang berstatus dipecat?

Demikian yang saya tanyakan, mohon tanggapan dari LBH Mawar Saron, terimakasih.

Baca Juga: Lucinta Luna Ngaku Keguguran Usai Salto dan Guling-guling di Padang Pasir: Catat, Ini 11 Penyebab Ibu Hamil Bisa Alami Keguguran