Find Us On Social Media :

Kasus Pria yang Perkosa 9 Anak Divonis Hukuman Kebiri Kimia: Mengenal Kebiri Kimia, ‘Hukuman’ bagi Penjahat Seksual

By Mentari DP, Senin, 26 Agustus 2019 | 17:00 WIB

Kasus pria yang perkosa 9 anak divonis hukuman kebiri kimia.

Intisari-Online.com – Dilansir dari kompas.com pada Senin (26/9/2019), Muh Aris (20) terbukti bersalah melakukan perkosaan terhadap 9 anak gadis di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Menurut Pengadilan Negeri Mojokerto, tersangka divonis bersalah dengan melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris, tertuang dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk, tertanggal 2 Mei 2019.

Awalnya, tersangka akan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Kasus Pria Bunuh Pacarnya yang Berusia 14 Tahun Karena Korban Menolak Berhubungan Badan, Ini Kata Ahli Mengapa Peristiwa Ini Sering Terjadi

Lalu hukuman Aris ‘ditambah’, yaitu dengan menjalani hukuman kebiri kimia.

Putusan ini membuat tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ini menjadi terpidana pertama yang harus menjalani hukuman kebiri kimia.

Selain vonis hukuman kebiri kimia, Aris juga harus menjalani hukuman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sebenarnya, undang-undang yang mengatur tentang hukuman kebiri kimia tersebut sudah disahkan sejak 2016, ternyata masih ada kendala dalam eksekusinya.

Untuk kasus Aris misalnya, kejaksaan masih mencari rumah sakit yang mau mengeksekusi putusan ini.

Sejak awal, wacana kebiri kimia digaungkan, bermunculan berbagai informasi yang menunjukkan ketidakmengertian masyarakat, termasuk yang menyampaikan informasi.

Ada kebingungan dengan istilah kebiri, kebiri kimia, ada pula istilah pemotongan saraf libido.

Narasumber yang dimunculkan di media massa ternyata tidak semua berkompeten sehingga informasinya kurang tepat.

Oleh karena itu, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia (Persandi) pernah menyampaikan surat penjelasan kepada para menteri terkait dengan rencana hukuman kebiri kimia.

Kebiri kimia

Istilah kebiri kimia berasal dari kata obat yang bersifat anti hormon testosteron, pelaku diharapkan kehilangan dorongan seksualnya.

Dengan demikian, si pelaku menjadi tidak ingin dan tidak mampu lagi melakukan hubungan seksual.

Namun, tidak mungkin hanya dengan sekali pemberian obat lalu dorongan seksual langsung hilang dan tidak mampu melakukan hubungan seksual.

Kalau hormon testosteronnya ditekan sehingga menjadi rendah, akibatnya memang terjadi penurunan dorongan seksual.

Baca Juga: Kasus 1 Warga dan 19 Kerbau yang Tersambar Petir Bersamaan, Ternyata Petir Paling Ganas di Dunia Ada di Indonesia, Ini Lokasinya