Find Us On Social Media :

Inilah 3 Fakta Kasus Muh Aris, Pedofilia yang Dijatuhi Hukum Kebiri oleh Pengadilan Mojokerto

By Afif Khoirul M, Senin, 26 Agustus 2019 | 07:30 WIB

Aris Jadi Pelaku Pedofilia Pertama di Indonesia yang Akan Dikebiri Usai Cabuli 9 Bocah

Intisari-Online.com - Beberapa waktu lalu heboh soal kasus pelaku pedofilia yang dijatuhi hukuman kebiri.

Pelaku Pedofilia asal Mojokerto, Muh Aris (21) akhirnya dijatuhi hukuman kebiri dengan kimia.

Diketahui, Aris yang merupakan pelaku pedofilia asal Mojokerto ini menjadi pelaku pemerkosaan terhadap sembilan orang anak.

Akibat perbuatannya itu, pria yang berasal dari Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tersebut harus menerima hukuman kebiri kimia .

Selain itu, ia juga dikenakan hukuman lain berupa denda, berikut fakta-fakta lengkapnya.

Baca Juga: Politisi Malaysia Tolak Gojek Karena Dianggap Lecehkan Martabat Generasi Muda

1. Hukuman Dijatuhkan Setelah Banding

Vonis kebiri yang dijatuhkan kepada Aris setelah ada banding yang diajukan oleh pelapor.

Purusan banding tersebut sudah terbit dan menguatkan vonis sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal (8/8/19) lalu.

Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono mengatakan eksekusi kebiri itu dilaksanakan akan secepatnya dilakukan.

Namun saat ini Rudy juga menambahkan pihaknya sedang mencari dokter yang akan mengeksekusi kebiri kimia kepada terdakwa.

Baca Juga: Kisah Seorang Wanita yang Melakukan Aborsi Sebanyak 17 Kali Dalam 6 Tahun, Akibatnya Beginilah Kondisi Rahimnya

2. Hukuman Dijatuhkan Karena Perilaku Tersangka

Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap sembilan anak-anak.

Dilansir dari Tribunkaltim.com, hukuman kebiri itu dijatuhkan kepadanya karena perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 69/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal (18/7/19) sebagai bukti vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sebelumnya.

"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Tak hanya cukup dikebiri, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus menjalani hukuman kurungan selama 12 tahun.

Masih ada lagi, ia juga dikenakan denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Kisah 1 Hari Ketika Inggris dan Jerman Hentikan Perang, Keduanya Merayakan Pesta Sebelum Perang Kembali

3. Modus Pelaku

Muhammad Aris, dalam kehidupan kesehariannya bekerja sebagai tukang las.

Perilaku menyimpang dan kejam ini sudah ia lakukan sejak tahun 2015.

Modusnya adalah dengan mencari korban dengan kriteria anak gadis.

Aksi tersebut ia lakukan selepas jam kerja, atau saat ia pulang dari tempat bekerja.

Perbuatannya selalu dilakukan ditempat sepi dan akhirnya hal tersebut bisa ketahuan.

Pada Kamis (25/10/18), aksi bejatnya terekam kamera CCTV, perbuatan kejam itu ia lakukan di daerah Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Aksi itu menjadi petualangan terakhir Aris si pedofil tersebut, dan akhirnya ia di ciduk polisi 26 Oktober 2018. (Raras Cahyaning Hapsari/Surya Malang)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul 3 Fakta Muh Aris, Pemuda 21 Tahun Asal Mojokerto yang Dijatuhi Hukuman Kebiri oleh Pengadilan