Find Us On Social Media :

Inilah 3 Fakta Kasus Muh Aris, Pedofilia yang Dijatuhi Hukum Kebiri oleh Pengadilan Mojokerto

By Afif Khoirul M, Senin, 26 Agustus 2019 | 07:30 WIB

Aris Jadi Pelaku Pedofilia Pertama di Indonesia yang Akan Dikebiri Usai Cabuli 9 Bocah

Intisari-Online.com - Beberapa waktu lalu heboh soal kasus pelaku pedofilia yang dijatuhi hukuman kebiri.

Pelaku Pedofilia asal Mojokerto, Muh Aris (21) akhirnya dijatuhi hukuman kebiri dengan kimia.

Diketahui, Aris yang merupakan pelaku pedofilia asal Mojokerto ini menjadi pelaku pemerkosaan terhadap sembilan orang anak.

Akibat perbuatannya itu, pria yang berasal dari Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tersebut harus menerima hukuman kebiri kimia .

Selain itu, ia juga dikenakan hukuman lain berupa denda, berikut fakta-fakta lengkapnya.

Baca Juga: Politisi Malaysia Tolak Gojek Karena Dianggap Lecehkan Martabat Generasi Muda

1. Hukuman Dijatuhkan Setelah Banding

Vonis kebiri yang dijatuhkan kepada Aris setelah ada banding yang diajukan oleh pelapor.

Purusan banding tersebut sudah terbit dan menguatkan vonis sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal (8/8/19) lalu.

Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono mengatakan eksekusi kebiri itu dilaksanakan akan secepatnya dilakukan.

Namun saat ini Rudy juga menambahkan pihaknya sedang mencari dokter yang akan mengeksekusi kebiri kimia kepada terdakwa.

Baca Juga: Kisah Seorang Wanita yang Melakukan Aborsi Sebanyak 17 Kali Dalam 6 Tahun, Akibatnya Beginilah Kondisi Rahimnya