Find Us On Social Media :

Duo Maling Ini Bobol Rumah Gunakan Hitungan Primbon Jawa, Namun Tertangkap Karena Langgar Pantangan

By Muflika Nur Fuaddah, Minggu, 25 Agustus 2019 | 16:00 WIB

Kedua tersangka pencurian

Intisari-Online.com - Kepolisian Resort Magelang berhasil menangkap dua orang pencuri spesialis rumah kosong yang telah membobol puluhan rumah di wilayah DIY dan Jawa Tengah.

Uniknya, waktu dan tempat operasi mereka tentukan dengan perhitungan penanggalan jawa

Kedua pelaku yakni M Adnan Rifai (27) warga Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta dan Rudianto (39), warga Prambanan, Klaten.

Mereka menggunakan hitungan tersebut dengan keyakinan aksi jahat mereka dapat berjalan mulus.

Baca Juga: Polisi Dibuat Ketakutan Ketika Bongkar Rumah Pedofil, Temukan Mayat dan Altar Ritual Agama Aneh Ini

Mereka yang menghitung tanggalan, mereka juga yang menerjang pantangan.

Aksi mereka pun berakhir setelah petugas kepolisian menangkap mereka berdua. Rudianto ditangkap di rumah temannya di Pakis, Magelang dan Adnan di Klaten.

"Kalau hitungannya, saya seharusnya tidak ke arah situ (Magelang),"

"Tidak boleh alias pantangan, tetapi saya terjang saja. Eh akhirnya ketangkap," kata salah satu tersangka, Rudianto, Jumat (23/8/2019) saat ditemui di giat ungkap kasus pencurian di Mapolres Magelang.

Baca Juga: Pemuda 24 Tahun Ini Rela Nikahi Janda 50 Tahun, Rupanya Kepincut Gara-gara Hal Ini

Cara menentukan tempat dan waktu beroperasi mereka memang cukup aneh untuk sekelas pencuri.

Mereka menghitungnya dengan hitungan jawa.