Find Us On Social Media :

Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan TNI, Prada DP Menangis di Tengah Ruang Sidang

By Tatik Ariyani, Jumat, 23 Agustus 2019 | 13:30 WIB

Prada DP menangis, Kamis (22/8/2019)

Intisari-Online.com - Prada DP terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacar sendiri Fera Oktaria (21).

Untuk itu, oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Fera.

Dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019), oditur berkata, "Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan."

Baca Juga: Berusia 8.000 Tahun, Galangan Kapal Tertua di Dunia yang Ditemukan Ini Buktikan Bahwa Zaman Batu Tidak Seprimitif yang Dikira

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.

"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.

Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur. Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019). Pengakuan Prada DP

Prada DP mengaku nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Fera Oktaria (21) lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan.

Baca Juga: Campur Labu dengan Air Putih, Konsumsi Setiap Hari Selama Sebulan, Bisa untuk Mengatur Gula Darah dan Kolesterol!