Find Us On Social Media :

Inilah Isi Aturan Lengkap Rencana Pemblokiran Ponsel Black Market di Indonesia

By Afif Khoirul M, Senin, 19 Agustus 2019 | 09:00 WIB

Cek nomor Imei

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah 15 digit nomor identifikasi unik milik tiap perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk identifikasi perangkat tersebut saat tersambung ke jaringan seluler.

Halaman cek IMEI di situs Kemenperin.(Kemenperin) Nomor IMEI ini dijadikan basis untuk melakukan pemblokiran perangkat ilegal (BM) oleh operator seluler.

Apabila nomor IMEI tidak terdaftar di sistem basis data karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir degan cara tidak bisa tersambung ke jaringan seluler.

Untuk mengetahui apakah nomor IMEI perangkat Anda terdaftar di sistem basis data pemerintah atau tidak, silakan tekan kombinasi nomor *#06# di phone dialler ponsel untuk memperoleh keterangan nomor IMEI terlebih dahulu.

Baca Juga: Diberi Makan dengan Sosis Beracun dan Ditusuk Hingga Mati oleh Pemiliknya, Kondisi Bangkai Anjing Ini Mengenaskan Saat Ditemukan

Kemudian, masukkan nomor IMEI ke dalam kolom pengecekan di situs Kemenperin di tautan berikut.

Isi RPM tentang pemblokiran ponsel BM Dalam naskah RPM Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi, pasal 3 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib mengidentifikasi IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya.

Identifikasi dilakukan dengan membuat kumpulan data (data dump) yang berisi keterangan nomor IMEI, IMSI (nomor identitas di kartu SIM), MSISDN (nomor ponsel di kartu SIM), serta Radio Acces Technology (RAT) dan tanggal ketersambungannya.

“Kumpulan data (data dump) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyelenggata kepada Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional,” demikian tertulis di dalam RPM itu.

Baca Juga: Doyan 'Memangsa' Bebek Karet Mainan, Perut Seekor Anjing Harus Dibedah, Setelah Dikeluarkan Jumlahnya Fantastis