Find Us On Social Media :

Inilah Isi Aturan Lengkap Rencana Pemblokiran Ponsel Black Market di Indonesia

By Afif Khoirul M, Senin, 19 Agustus 2019 | 09:00 WIB

Cek nomor Imei

Intisari-Online.com -  Aturan blokir ponsel black market ( BM) awalnya dikabarkan akan diteken oleh tiga kementerian terkait pada 17 Agustus 2019 dan mulai diberlakukan pada Februari 2020.

Namun, pembaruan terakhir menyebutkan penandatanganan akan dilakukan mengambil "momen 17 Agustus".

Begitu juga untuk isi regulasi dan jadwal pemberlakuannya pun masih simpang siur.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), jadwal penandatanganan aturan IMEI masih menunggu jadwal dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Cerita Pembawa Baki yang Tertusuk Paku Berkarat Berukuran 7 cm di Kakinya, Benarkah Hal Tersebut Bisa Sebabkan Tetanus?

Melansir Kompas.com, Kominfo ternyata telah memiliki draft regulasi untuk mekanisme pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) berbasis IMEI yang rencananya akan diterapkan di Indonesia.

Keterangan di situs Kominfo menyebutkan Rancangan Peraturan Menteri Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler tersebut telah melalui konsultasi publik pada tanggal 2 Agustus hingga 6 Agustus lalu.

“ RPM disusun dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/ atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/ atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk,” tulis Kominfo.

Regulasi dimaksud antara lain mengatur Sistem Basis Data IMEI Nasional, yakni sistem dan layanan yang mengolah data IMEI dari Siste Informasi IMEI Nasional (SIINAS) dan data dump dari penyelenggara (operator telekomunikasi) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Tak Pernah Potong Kuku Kaki Selama Lebih dari 1 Tahun, Ini Hal Buruk yang Diterima oleh Wanita Ini