Minta Kabar Koko Gagal jadi Paskibraka karena Anak Pejabat Ditindaklanjuti, Ombudsman: Agar Kepala Daerah Jangan Sesuka Hati

Ade S

Penulis

Meski Koko Ardiansyah sudah memberikan klarifikasi alasannya tak jadi Paskibraka, Ombudsman tetap minta kasusnya diselidiki.

Intisari-Online.com -Kabar mengenai gagalnya Koko Ardiansyah menjadipasukan pengibar bendera pusaka (Paskribraka)viral di media sosial.

Koko sebelumnya dikabarkan terdepak dari posisi Paskibra karena adanya keterlibatan bupati dalam pemilihan anggota Paskibra.

Namun, kabar viral tersebut belakangan dibantah sendiri oleh Koko melalui sebuah video yang tayang di akun Instagrampotretlabura.

Video yang sama juga viral di akun Twitter makLambeTurah.

Baca Juga: Memilukan, Calon Paskibra Ini Gagal Terpilih Diduga Karena Diserobot Anak Pejabat, Padahal Sudah Terlanjur Ukur Seragam dan Sepatu

Dalam video berdurasi lebih dari dua menit itu Koko duduk di kursi bersebelahan dengan seseorang yang memegang rokok.

Koko mengatakan bahwa dirinya ingin mengklarifikasi semua berita yang viral dan yang sudah membuat masyarakat bersimpati kepadanya.

"Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya di situ hanya sebagai cadangan. Kemarin itu saya sudah tahu bahwa ada yang dikirim ke provinsi, dua orang putra. Yang lulus hanya satu orang. yang satu lagi balik lagi ke kabupaten untuk tugas di kabupaten," katanya.

Dan, karena dirinya merupakan cadangan kedua, kata dia, maka dirinyalah yang digantikan oleh perwakilan kabupaten yang gagal dalam seleksi di tingkat provinsi itu.

Baca Juga: Buat Ibunya Menangis Haru, Inilah Sosok Anak Sopir Truk yang Terpilih Jadi Paskibraka Nasional hingga Dapat Beasiswa

"Jadi saya mengklarifikasi berita yang menambah-nambahkan kalau ibu saya mengutang untuk menjahit baju paskibra, itu bohong," katanya.

Dia juga meminta maaf kepada Dinas Pemuda dan Olahraga atas berita yang viral tersebut.

"Karena saya pun baru tahu ada dua orang yang lolos ke perwakilan kabupaten seleksi di provinsi itu yang jebol hanya satu dan saya sudah ketemu dengan Pak Kadispora bahwasanya yang menggantikan itu adalah yang gagal dalam seleksi paskibra di provinsi," katanya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan, yang paling mendesak dilakukan sekarang ini adalah meminta pemerintah, baik pemerintah pusat dan Pemkab Labuhan Batu memastikan agar Koko Ardiansyah tetap ikut sebagai Paskibraka dalam upacara peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI.

Baca Juga: Seorang Anggota Paskibra di Bogor Hilang Sejak Juli, Saat Terakhir Diantar Ibunya: Ma, Pulang Saja Engak Apa-apa, Audri di Sini Saja

Pertimbangannya, kata dia, Koko sebetulnya sudah lulus sebagai Paskibra kabupaten meski statusnya diposisikan sebagai cadangan.

Meski diposisikan sebagai cadangan, itu berarti kemampuan skil, fisik, kompetensi dan keterampilan Koko sudah memenuhi standar.

"Masalah ini sudah menjadi isu nasional dan menjadi perhatian publik yang begitu luas," katanya.

Ini adalah langkah antisipatif agar tidak berdampak negatif terhadap mentalitas Koko sebagai seorang anak. Terlebih, sudah begitu banyak perhatian publik kepada kasus ini.

Baca Juga: 'Latihan Terakhir di Paskibra...', Tulis Aurellia Qurrota Ain, Paskibraka yang Meninggal Dunia di Diary Merah Putihnya

Pihaknya mengapresiasi respon cepat Kemenpora menyikapi kasus ini dengan melakukan komunikasi langsung kepada Koko dalam rangka mencari solusi.

"Meminta Kemenpora tidak membiarkan masalah ini berlalu dengan begitu saja, tanpa ada langkah pengusutan. Terkait dalam rekrutmen calon Paskibraka, agar tidak terulang lagi di Indonesia," katanya, Kamis (15/8/2019).

Menurutnya, dugaan keterlibatan bupati dalam dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen Paskibraka di Labuhan Batu itu juga harus ditindaklanjuti.

Dengan demikian, hal itu bisa menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah atau pemilik kuasa lainnya untuk tidak melakukan kekuasaannya sewenang-wenangdi berbagai hal.

Baca Juga: Paskibra di Asmat Diantar Kendaraan Pengangkut Sampah, Tak Malu dan Tetap Bangga!

"Melakukan kontrol yang ketat terhadap setiap proses rekrutmen paskibraka di seluruh Indonesia. Kita juga meminta agar semua kepala daerah atau pemilik kuasa lainnya, jangan sesuka hatinya dalam mengambil keputusan dengan mengabaikan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.

Sementara itu, Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Labuhan Batu Nanda Azhari Rambe mengatakan, pengurus Provinsi PPI Kabupaten Labuhan Batu telah berkoordinasi dengan Pengurus Pusat PPI dan Pengurus Kabupaten PPI Provinsi Sumatera Utara untuk mengklarifikasi kebenaran kabar berita yang beredar tersebut.

"Apabila ditemukan kebenaran pada kabar tersebut, maka hal itu sangatlah tidak etis, karena kami berpendapat setiap orang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi Paskibraka. Yang membedakannya adalah kemampuan dan kompetensi yang dimiliki oleh yang bersangkutan bukan status sosialnya," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Nanda menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan peristiwa ini karena dapat menjadi preseden buruk dalam sejarah penyelenggaraan pelatihan Paskibraka.

Baca Juga: Kisah Tarissa Maharani, Paskibraka Pembawa Baki Bendera Merah Putih di Istana

Oleh karena itu, pihaknya meminta Kemenpora dan Gubernur Sumatera Utara untuk memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan Kepaskibrakaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

"Kami merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Labuhan Batu untuk memberikan perhatian kepada adinda Koko Ardiansyah untuk dapat diikut sertakan ke dalam Paskibraka tahun 2019 atau 2020," katanya.

(Dewantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Klarifikasi Koko Soal Viral Dirinya Gagal Jadi Paskibraka karena Digantikan Orang Lain".

Baca Juga: Tak Lama Setelah Upacara di Istana Usai, Anggota Paskibraka Ini Jatuh

Artikel Terkait