Mau Beli HP Setelah 17 Agustus 2019? Awas Malah Tak Bisa Dipakai atau Diblokir, Cek IMEI Ponsel Anda Segera!

Tatik Ariyani

Penulis

Hati-hati beli HP setelah 17 Agustus 2019 mendatang, bisa-bisa malah tak bisa dipakai atau kena blokir pemerintah.

Intisari-Online.Com -Ingin HP bagus tapi murah setelah 17 Agustus 2019?

Tahan dulu, ada baiknya untuk waspada pasar gelap alias black market (BM).

Boro-boro bisa pakai HP bagus, bisa-bisa malah tidak bisa dipakai atau diblokir pemerintah!

Apakah punya Anda bakal kena blokir massal?

Baca Juga: Saat Ini Anda Merasakan Suhu Dingin di Jawa? BMKG Sebut Peristiwa Ini Akan Berlangsung hingga September

Sebanyak 3 kementerian tengah bersinergi untuk menekan jumlah peredaran ponsel ilegal alias black market atau BM di Indonesia.

Dalam hal ini, Kementerian Kominfo menjadi ujung tombak untuk memblokir penggunaan ponsel BM.

Meski peraturannya akan ditandatangani sekitar pertengahan Agustus 2019 ini, Dirjen SDPPI, Ismail memprediksi bahwa butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Menurut Ismail, waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus memersiapkan 8 hal.

Baca Juga: 300 Pelari dan 7500 Donatur Bergabung dalam Run To Care, Siap Wujudkan Mimpi Ribuan Anak SOS Children’s Villages Indonesia

Kedelapan hal itu adalah:

1. persiapan mesin SIRINA,

2. penyiapan database IMEI,

3. pelaksanaan tes,

4. sinkronisasi data operator seluler,

5. sosialisasi,

6. penyiapan SDM,

7. SOP tiga kementerian, dan

8. penyiapan pusat layanan konsumen.

Baca Juga: Yuk, Coba 5 Tips Sarapan Ini untuk Dapatkan Bentuk Tubuh Ideal

"Perkiraan kami untuk delapan hal ini butuh waktu 6 bulan. Setelah itu, peraturan tersebut akan live dan dieksekusi oleh operator. Sebelum 6 bulan pasti ada evaluasi lagi," ungkap Ismail dalam sebuah diskusi di kantor Kemenkominfo, Jumat (2/8/2019).

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus 2019, maka proses pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.

"Peraturan Menteri sudah siap secara draft, tapi harus konsultasi publik terlebih dahulu. Kalau sudah submit ke menteri untuk persetujuan beliau, kisaran tanggal 17 Agustus," lanjut Ismail.

Kendati demikian tidak tertutup kemungkinan bahwa proses pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat.

Baca Juga: Tak Menepati Janji Kampanye, Wali Kota Meksiko Dapat Ganjaran Memalukan dari Rakyatnya

"Itu tadi kan dibilang, paling lambat (enam bulan)," kata Rudiantara kepada KompasTekno.

Terakhir, Rudiantara mengatakan bahwa Kementerian Keuangan pun akan turut dilibatkan, khususnya untuk Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak.

"Peraturan menterinya dibuat masing-masing, bukan bersama. Tetapu substansinya sama dan terintegrasi sehingga kebijakannya sektoral," kata Rudiantara pungkas.

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019.

Kemenperin memastikan bahwa ponsel black market yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus 2019 tidak akan langsung terblokir.

Selain itu pertanyaan yang juga sering muncul adalah bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019 tersebut.

Baca Juga: 74 Tahun Tragedi Serangan Bom Atom di Hiroshima, Mengapa AS Melakukannya?

Nah menurut Kemenperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri.

"Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemenperin.

Tiga Menteri Terlibat

Pemerintah kini tengah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal atau BM atau black market di Indonesia.

Pada Agustus mendatang, regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut akan ditandatangani.

Regulasi tersebut berbentuk Peraturan Menteri (Permen).

Baca Juga: Pantaskah PLN Berikan Kompensasi pada Konsumen dengan Pangkas Gaji Pegawainya?

Dalam hal ini setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, peraturan menteri tersebut bakal ditandatangani pada pertengahan bulan depan.

Namun, ia tidak merinci seperti apa isi dan lingkup dari payung hukum tersebut.

"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (3/7/2019).

Janu turut menyebutkan bahwa untuk menjalankan kebijakan dan aturan itu, sebuah tim khusus yang para anggotanya berasal dari ketiga kementerian akan dibentuk.

"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antarkementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.

Baca Juga: Waspada Pola Rekrutmen, KPAI Temukan Fakta Baru Kasus TPPO Situbondo, Pelaku Pakai Pendekatan Emosi dan Psikologis!

Mesin identifikasi ponsel BM Kementerian Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel black market.

Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.

Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang terdaftar di database dan mana yang tidak.

Jika tidak terdaftar, ponsel dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.

Kendati demikian, Janu tidak merinci apakah mesin ini akan mulai diaktifkan setelah ketiga peraturan menteri tersebut ditandatangani atau malah lebih cepat.

Sementara pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri sebagai salah satu kementerian yang terlibat belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.

Proses pemblokiran ponsel ilegal di Indonesia ini melibatkan tiga kementerian.

Baca Juga: Andi Tak Menyangka Sapi 1,4 Ton yang Ia Tawarkan Lewat WhatsApp Dibeli oleh Jokowi untuk Kurban

Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.

Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, dan Kementerian Perdagangan akan mengawasi perdagangan ponsel.

Pihak Kemenperin juga beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Namun, ini tidak serta-merta berarti ponsel ilegal yang sudah beredar di konsumen (existing) bakal diblokir dari jaringan operator seluler lewat identifikasi IMEI.

Cara Mudah Cek IMEI

Lantas bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?

Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel.

Baca Juga: BMKG Identifikasi Ada 18.895 Sebaran Titik Panas, Masyarakat Diminta Waspada Terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan

Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial siponsel.

Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan".

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel black market.

Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal.

Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.(Edi Sumardi)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judulHati-hati Beli HP Setelah 17 Agustus 2019, Sebagian Tak Bisa Dipakai atau Diblokir, Cek HP Anda!

Artikel Terkait