Find Us On Social Media :

Utang 'Online' : Begini Cara Mengelolanya Supaya Tidak Mencekik

By Natalia Mandiriani, Senin, 29 Juli 2019 | 20:15 WIB

Ilustrasi pinjaman online

Intisari-Online.com - Dalam keuangan dikenal istilah yang menyatakan bahwa uang tidak pernah salah, namun di penggunanya yang harus meningkatkan kemampuan penggunaannya.

Penggunaan uang sebagai alat konsumtif adalah salah satu hal yang sebaiknya dihindari agar ke depannya tidak menjadi masalah.

Sebuah perusahaan fintech lending menceritakan bagaimana aplikasi permohonan pinjaman meningkat 100% saat liburan akhir tahun kemarin.

Jadi bisa digambarkan untuk apa sebenarnya para peminjam tadi menggunakan uang pinjamannya.

Oleh karenanya, bila Anda harus menggunakan jasa pinjaman online ini sebaiknya:

Baca Juga: Kemenkominfo: Pinjamlah Uang Sebanyak-banyaknya di Fintech Ilegal, Tak Perlu Dikembalikan

1. Gunakan sebagai alternatif terakhir.

Ingat selalu pinjaman ini memberi kemudahan yang mengompensasikannya dengan tingkat bunga tinggi.

Jadi gunakan pinjaman ini sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan.

2. Lebih kecil lebih baik

Walaupun kriteria Anda memungkinkan memperoleh angka pinjaman yang besar, sistem pinjaman ini sebagian besar menghitung bunga dari total pinjaman awal bukan dari sisa.

Maka meminjam lebih sedikit akan menghindarkan kita dari masalah.

3. Prioritaskan pembayaran

Memang sih, saat meminjam semua sudah punya rencana bahwa mereka akan segera membayarnya saat mendapatkan penghasilan kelak.

Baca Juga: 'Jebakan Mematikan' Bernama Pinjaman Online: Dari Nunggak Cicilan Rumah Hingga Kehilangan Pekerjaan

Namun sering terjadi kita menundanya karena merasa ada keperluan lain yang harus dikeluarkan. Maka saran saya jadikan pembayaran pinjaman Anda sebagai prioritas pertama dalam mengeluarkan uang. Jangan ditunda.

Selain itu, cobalah untuk memilih perusahan yang tepat.

Walaupun harus diakui bahwa risiko ada di pemberi pinjaman, namun ingat nama baik peminjam menjadi taruhannya.

Sayang kan kalau sampai hanya karena Rp1 juta nama Anda dikenal oleh teman-teman sebagai penunggak utang.

Saat ini ada lebih dari 60 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK.

Walaupun bukan menjadi jaminan tapi minimal kalau terjadi masalah kita punya tempat untuk mencari jawaban dan mungkin juga keadilan.

Baca Juga: Meski Mudah dan Praktis, Anda Wajib Waspadai 3 Jebakan Pinjaman Online Ini

Artikel ini telah tayang di Majalah Intisari dengan judul Ketika Penyelamat menjadi Pengancam oleh Eko Endarto, Financial Planner di Finansia Consulting.