Advertorial

Kemenkominfo: Pinjamlah Uang Sebanyak-banyaknya di Fintech Ilegal, Tak Perlu Dikembalikan

Intisari Online
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Kemenkominfo menyatakan masyarakat yang meminjam uang melalui fintech ilegal tidak perlu mengembalikan pinjaman mereka.
Kemenkominfo menyatakan masyarakat yang meminjam uang melalui fintech ilegal tidak perlu mengembalikan pinjaman mereka.

Intisari-Online.com -Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, masyarakat yang meminjam uang melalui fintech ilegal tidak perlu mengembalikan pinjaman mereka.

Alasannya, perusahaan fintech tersebut ilegal atau tidak sah secara hukum.

Dengan begitu, kegiatan maupun kesepakatan yang perusahaan itu jalankan juga ilegal.

“Jadi, peminjamnya itu pinjam aja sebanyak-banyaknya, sebab pihak pemberi pinjaman tidak resmi kok. Engga usah dibalikin. Kan ilegal,” kata Semuel seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (26/11/2018).

Baca Juga : Waspada, Banyak Fintech Ilegal Penyedia Pinjaman Beredar, Ini Bahayanya Bagi Konsumen

Semuel mengimbau masyarakat untuk melaporkan fintech ilegal yang mereka ketahui ataupun merugikan mereka ke pihak berwenang, seperti Kemkominfo, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), dan Kepolisian.

“Jadi kalau fintech ilegal menagih utang, laporkan. Nanti pihak berwajib akan menangkap karena mereka tidak berizin. Seharusnya dia yang rugi, bukan masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Semmy ini.

Menurut dia, laporan dari masyarakat adalah cara yang lebih mudah untuk memerangi fintech ilegal ini.

Baca Juga : Di China, Rentenir Wajibkan Nasabah Berikan Foto Telanjangnya saat Akan Ambil Pinjaman

Dia menyebutkan, dengan masyarakat yang berani melaporkan fintech ilegal, hal itu akan membuat pelaku bisnis ilegal itu jera.

Kemudian, kalau pihak tersebut memang ingin berbisnis secara berkelanjutan, mereka akan mendaftarkan diri dan mengurus izin ke OJK.

Semmy juga menyarankan masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu fintech yang terdaftar di OJK.

Baca Juga : Dua Sisi Berbeda dari Pinjaman KTA yang Perlu Dikenali Lebih Jauh: Sebagai Solusi Keuangan Nasabah

Sejauh ini, ada 73 fintech sudah masuk daftar.

Apabila nama fintech tidak ada dalam daftar OJK, maka lebih baik beralih ke yang sudah terdaftar.

“Masa bisa unduh aplikasi, tapi tidak bisa buka website OJK,” ucap Semmy.

Baca Juga : Jepang Tercatat Sebagai Negara Paling Rajin Mengucuri Pinjaman ke Indonesia

(Nur Qolbi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kemkominfo: Peminjam tak usah bayar utang ke fintech ilegal.