Utang 'Online' : Menyelamatkan Sekaligus Menjadi Ancaman

T. Tjahjo Widyasmoro

Penulis

Cerita lain juga didapat di berbagai media, di mana pembahasan sedang panas mengenai bagaimana fintech lending bekerja untuk menagih pinjamannya.

Intisari-Online.com - Sebuah pesan singkat masuk di sosial media saya: ”Bro, mau tanya, nih. Apakah diperbolehkan perusahaan pemberi utang menagih utang gue ke teman-teman gue?

Aplikasi pinjaman yang gue pakai mengancam akan menagih ke semua nomor yang ada di phonebook gue. Memalukan kan itu. Padahal baru telat bayar empat hari.”

Ternyata ia meminjam dana setelah liburan dari salah satu fintech lending.

Cerita lain juga didapat di berbagai media, di mana pembahasan sedang panas mengenai bagaimana fintech lending bekerja untuk menagih pinjamannya.

Beberapa mengatakan sebagai cara penagihan yang tidak berkemanusiaan dan sebagian lagi mengatakan sebagai pemaksaan yang risikonya tidak sebanding dengan pinjaman yang dilakukan.

Baca Juga: Merasa Miliki Utang, Miliuner Ini Gusur Rumah Kumuh dan Menggantinya dengan Rumah Mewah, Gratis!

Sebagai contoh, seperti cerita di atas, pinjaman sebesar Rp2,5 juta harus dipertaruhkan dengan nama baik dirinya tersebar ke semua rekan di phonebook sebagai penunggak utang.

Kelebihan yang harus diwaspadai

Ketika saya mencoba untuk membuka salah satu web aplikasi yang menyediakan pinjaman online ini, saya cukup takjub dengan gambaran awalnya.

Bayangkan, untuk pinjaman yang besarannya Rp1 - 5 juta, banyak dari aplikasi tadi tidak mensyaratkan berkas yang beragam dan juga agunan atau jaminan.

Dalam hitungan menit, uang juga sudah langsung ditransfer.

Luar biasa mudah, sederhana, dan membantu orang-orang yang sedang terdesak dan butuh.

Namun kelebihan ini sering membuat orang terlena sehingga tidak menyadari teori dasar dalam investasi yaitu makin tinggi imbal hasil yang diharapkan, maka makin tinggi juga risikonya.

Ketika perusahaan tadi memberi pinjaman, maka disadari atau tidak mereka memiliki risiko yang tinggi.

Baca Juga: Kisah 2 Wanita yang Sengaja Dijebak untuk Berutang untuk Kemudian Dipaksa Menjadi PSK Demi Lunasi 'Utangnya'

Bayangkan, uang yang dipinjamkan tidak ada jaminannya, tidak pula dilihat karakter orang peminjam dan kelayakan keuangannya dengan menganalisa penghasilannya.

Maka sudah jelas si pemilik aplikasi tadi pasti mengompensasikan risiko menjadi tingkat pengembalian yang tinggi.

Dan itu terbukti dengan tingkat bunga yang sangat tinggi. Ada yang mengenakan sampai 1% per hari yang artinya 30% per bulan. Atau 4% per 2 minggu yang artinya 8% per bulan atau 96% per tahun.

Syarat itu belum dihitung denda yang dikenakan kalau terlambat.

Lebih parahnya ada yang mengenakan bunga compounding, di mana bunga yang dikenakan 1% per hari tadi diakui sebagai pinjaman baru yang membuat pinjaman kita menjadi luar biasa tinggi.

Baca Juga: Utang Indonesia per Mei 2019 Meningkat Jadi Rp4.571,89 Triliun, Ini Besar Pinjaman Luar Negerinya

Artikel ini sudah dimuat Majalah Intisari dengan judul Ketika Penyelamatmenjadi Pengancam oleh Eko Endarto, Financial Planner di Finansia Consulting.

Artikel Terkait