Find Us On Social Media :

Diberi Grasi oleh Jokowi, Terpidana Kasus Pelecehan Seksual di Jakarta International School Bebas, Kini Sudah Berada di Kanada

By Ade S, Jumat, 12 Juli 2019 | 18:37 WIB

Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual di JIS dinyatakan bebas setelah diberi grasi oleh Presiden Jokowi

Vonis MA itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.

Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, FLW pada 15 April 2015.

 

(Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Terpidana Kasus Pelecehan Seksual JIS, Neil Bantleman Sudah Kembali ke Kanada".

Baca Juga: Kematian Tersangka Pelecehan Seksual di JIS Janggal