Find Us On Social Media :

Diberi Grasi oleh Jokowi, Terpidana Kasus Pelecehan Seksual di Jakarta International School Bebas, Kini Sudah Berada di Kanada

By Ade S, Jumat, 12 Juli 2019 | 18:37 WIB

Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual di JIS dinyatakan bebas setelah diberi grasi oleh Presiden Jokowi

Intisari-Online.com - Masih ingat dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi Jakarta International School (JIS)?

Kabar terbaru menyebutkan bahwa terpidana dalam kasus tersebut sudah dibebaskan setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ya, mantan terpidana kasus sodomi sekaligus mantan guru JIS, Neil Bantleman, telah bebas.

Baca Juga: Guru JIS yang Laporkan Orangtua Korban Pelecehan Harusnya Dideportasi

Bahkan Neil kini dikabarkan sudah berada di kampung halamannya, di Kanada.

Sebelumnya, Neil ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

"Menurut keterangan Kabid Pembinaan Lapas Cipinang bahwa Neil bebas dan diserah terimakan dengan pihak imigrasi," ujar Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Guru JIS Laporkan Orangtua Korban Pelecehan