Find Us On Social Media :

Diberi Grasi oleh Jokowi, Terpidana Kasus Pelecehan Seksual di Jakarta International School Bebas, Kini Sudah Berada di Kanada

By Ade S, Jumat, 12 Juli 2019 | 18:37 WIB

Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual di JIS dinyatakan bebas setelah diberi grasi oleh Presiden Jokowi

"Ia langsung dikembalikan ke negaranya (Kanada)."

Neil bebas pada 21 Juni 2019. Ia dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.

Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.

Baca Juga: Kejahatan Seksual di JIS Bagaikan Sindikat Perampok

"Dendanya juga sudah dibayar," ungkap Ade.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun pada April 2015, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa tersebut pada Agustus 2015.

Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.

Baca Juga: Tersangka Pelecehan Seksual di JIS Meninggal, Polisi: Lebam Itu Wajar