Find Us On Social Media :

Tak Perlu Takut, Lakukan Hal Ini Jika Anda Bertemu Debt Collector di Jalan Raya

By Afif Khoirul M, Jumat, 12 Juli 2019 | 08:00 WIB

Intisari-online.com - Aksi debt collector melakukan penarikan paksa kendaraan yang kreditnya macet memang meresahkan.

Penarikan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam perundang-undangan.

Namun, aksi mereka ketika di jalanan justru masuk ke ranah pidana karena sudah melampaui batas.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, peristiwa penarikan paksa seperti kasus Putra Rama di Simpang Selayang beberapa waktu lalu, menjadi pidana karena disertai perilaku yang tidak sesuai prosedur dan melanggar undang-undang lainnya atau melampaui batas.

Baca Juga: Kematiannya 'Ditolak' oleh Ibunya, 'Jasad' Pria Ini Hidup Kembali Tepat saat akan Dikremasi, Air Mata Mengalir dari Matanya

Berdasarkan Undang-undang fidusia, sah-sah saja mereka melakukan penarikan.

"Karena mereka dilindungi UU fidusia yang memberikan mereka hak untuk menarik agunan yang menunggak kreditnya. Tapi tidak boleh dengan kekerasan, intimidasi, ancaman dan lain sebagainya," katanya, Rabu (10/7/2019).

Dijelaskannya, di dalam UU tersebut disebutkan bahwa sertifikat yang dikeluarkan pengadilan kepada mereka dijadikan alas hak untuk menyita barang yang menjadi agunan.

Itu lah yang merupakan pelimpahan dari pengadilan kepada mereka untuk menyita barang ketika salah satu pihak tidak laksanakan kewajibannya atau cacat pembayaran.

Baca Juga: Usai Menyembelih Babi, Pria Ini Mendadak Kaya Setelah Temukan Benda Aneh Berbulu Ini, Harganya Rp56 Miliar

Namun, ketika seseorang yang mengalami hal sama seperti yang terjadi pada Putra Rama di Simpang Selayang, ada beberapa hal yang menjadi haknya.

"Masyarakat berhak bertanya bapak dari mana, lalu misalnya dia siapa, terus surat perintah penarikan mana, tanda terima penarikan di mana," katanya.

Di pihak debt collector, ada beberapa kelengkapan yang harus dibawa ketika bekerja. Setidaknya mereka harus menunjukkan tanda pengenal agar orang tidak menduganya rampok.