Karena ketahuan membawa ponsel, saksi Ansari diminta menghadap Tuti di ruangannya.
Tuti menanyakan soal telpon genggam yang dibawa Ansari.
"Tuti bertanya pada saksi Ansari apakah kamu bawa handphone, siapa yang suruh kamu bawa. Kalau bawa, berarti kamu harus bayar Rp 500 ribu," ungkap Jaksa Marollah menirukan pertanyaan Tuti kepada saksi.
Kejadian itu terungkap sekitar bulan Oktober 2018, di ruang tahanan No. 3 Blok A Narkoba di lantai 1.
Empat orang tahanan lainnya juga dimintai sejumlah uang karena membawa ponsel, berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
Bukan hanya fasilitas ponsel, tahanan ingin pindah ruangan harus membayar Rp 750 ribu untuk 4 orang atau masing masing tahanan dimintai Rp 150 ribu.
Setelah membayar, mereka bisa pindah ruangan sel yang lebih nyaman.
Kejadian lain juga terungkap, dua hari sebelum Dorfin Felix kabur dari Rutan Polda NTB, Tuti melakukan pemeriksaan ruang tahanan dan menemukan tahanan narkoba lainnya bernama Saefudin alias Abu, yang tiba tiba dipanggil ke ruangan Tuti.
Tuti menanyakan kepemilikan matras yang digunakan Abu.
Saat Abu menjawab matras itu miliknya pribadi, Tuti meminta uang sejumlah Rp 1 juta.