Find Us On Social Media :

Setelah Bertahun-tahun, Lapindo Baru Bayar Rp5 miliar dari Total Rp773,3 Miliar Utangnya Kepada Negara, Belum Termasuk Bunga

By Ade S, Kamis, 4 Juli 2019 | 15:15 WIB

 

Intisari-Online.com - Tiga belas tahun berlalu sejak Lumpur Lapindo menyembur dari dalam tanah Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, masalah antara pihak Lapindo dan pemerintah belum juga usai.

Terbaru, muncul pernyataan dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai tunggakan utang yang dilakukan oleh Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya.

Kemenkeu menyatakan bahwa hingga saat ini, pihak Lapindo baru membayar utang sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Terpaksa Talangi Ganti Tugi Korban Lumpur Lapindo Rp781 Miliar

Padahal, total pokok utang kedua perusahaan tersebut mencapai Rp 773,3 miliar, belum termasuk bunga sebesar 4% per tahunnya.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan, Selasa (2/7).

“Sejauh ini, pembayaran yang pernah dilakukan yaitu pada Desember 2018 lalu baru sebesar Rp5 miliar,” tutur Isa.

Baca Juga: Kemenkeu Percepat Jadwal Pencairan THR PNS Jadi Bulan April, Ada Apa?

Sampai saat ini, lanjutnya, Kemkeu masih terus meminta Lapindo untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam rangka membayar kembali dana pinjaman.

Hal ini sesuai dengan ketentuan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan tersebut pada 2015 silam.

Di hadapan anggota dewan, Isa juga menjelaskan bahwa klaim piutang oleh Lapindo yang sempat disebut sebagai pengembalian biaya operasional (cost recovery) sudah ditolak oleh SKK Migas.

Baca Juga: 21 Anggota Kemenkeu Jadi Korban Lion Air JT 610, Semua Pegawai Kemenkeu Kenakan 'Baju Duka' Selama 4 Hari

“SKK migas mengatakan cost recovery hanya dapat diperhitungkan dari pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut dari production sharing contract yang sama,” kata dia.

Kemkeu juga terus meminta Lapindo untuk mensertifikasi tanah-tanah yang telah dibeli Lapindo dari masyarakat.

Isa melaporkan, saat ini telah dilakukan penyerahan sertifikat untuk tanah di sekitar tanggul seluas kurang lebih 44-45 hektare kepada Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) Kementerian PUPR.

Baca Juga: Bukan Kemenkeu, Ternyata 5 Instansi Ini yang Paling Banyak Peminatnya di Situs SSCN BKN!

“Dan juga sedang berlangsung proses sertifikasi tanah di daerah lainnya yang terdampak untuk area sekitar 44-45 hektare lainnya,” ungkap Isa.

(Grace Olivia)

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Kemkeu: Lapindo baru membayar Rp 5 miliar dari total utangnya".

Baca Juga: Selesai Audit, Kemenkeu Siapkan Dana Talangan untuk BPJS Kesehatan