Find Us On Social Media :

Setelah Bertahun-tahun, Lapindo Baru Bayar Rp5 miliar dari Total Rp773,3 Miliar Utangnya Kepada Negara, Belum Termasuk Bunga

By Ade S, Kamis, 4 Juli 2019 | 15:15 WIB

Sampai saat ini, lanjutnya, Kemkeu masih terus meminta Lapindo untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam rangka membayar kembali dana pinjaman.

Hal ini sesuai dengan ketentuan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan tersebut pada 2015 silam.

Di hadapan anggota dewan, Isa juga menjelaskan bahwa klaim piutang oleh Lapindo yang sempat disebut sebagai pengembalian biaya operasional (cost recovery) sudah ditolak oleh SKK Migas.

Baca Juga: 21 Anggota Kemenkeu Jadi Korban Lion Air JT 610, Semua Pegawai Kemenkeu Kenakan 'Baju Duka' Selama 4 Hari

“SKK migas mengatakan cost recovery hanya dapat diperhitungkan dari pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut dari production sharing contract yang sama,” kata dia.

Kemkeu juga terus meminta Lapindo untuk mensertifikasi tanah-tanah yang telah dibeli Lapindo dari masyarakat.

Isa melaporkan, saat ini telah dilakukan penyerahan sertifikat untuk tanah di sekitar tanggul seluas kurang lebih 44-45 hektare kepada Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) Kementerian PUPR.

Baca Juga: Bukan Kemenkeu, Ternyata 5 Instansi Ini yang Paling Banyak Peminatnya di Situs SSCN BKN!